Sidoarjo Raih Jamsostek Award, Siapkan Program Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan - lemspsi.com
Nasional

Sidoarjo Raih Jamsostek Award, Siapkan Program Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

122

Sidoarjo Wins Jamsostek Award, Prepares Program for One ASN to Protect One Vulnerable Worker

ILUSTRASI-Raih Jamsostek Award, Pemkab Sidoarjo Perluas Perlindungan untuk Pekerja Rentan

SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo meraih peringkat pertama dalam Jamsostek Award Provinsi Jawa Timur. Penghargaan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan.

Penghargaan diterima Bupati Sidoarjo Subandi dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono dalam acara yang digelar di Hotel Vasa, Kota Surabaya, Rabu (16/9/2026).

Subandi mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas komitmen Pemkab Sidoarjo dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat, termasuk pekerja di sektor informal.

Kelompok pekerja yang menjadi perhatian antara lain perangkat desa, ketua RT dan RW, kader Posyandu, petani, serta nelayan.

“Hari ini kita mendapatkan penghargaan Jamsostek Award juara pertama. Alhamdulillah ini bukti bahwa pemerintah hadir memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada masyarakat Sidoarjo terutama kepada pekerja rentan,” kata Subandi.

Setelah memperoleh penghargaan tersebut, Pemkab Sidoarjo menargetkan perluasan cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Saat ini, cakupan UCJ di Kabupaten Sidoarjo tercatat sebesar 46,4 persen.

Salah satu strategi yang disiapkan adalah Program Satu ASN Melindungi Satu Pekerja Rentan. Melalui program ini, aparatur sipil negara (ASN) akan didorong untuk membantu mendaftarkan satu pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Subandi menyebut program tersebut menjadi bentuk partisipasi ASN dalam memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat.

“Hari ini kita punya inovasi yang luar biasa, di mana satu ASN akan membantu satu pekerja rentan untuk menjamin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya, ini bentuk peran serta teman-teman ASN Kabupaten Sidoarjo untuk membantu sesamanya,” ujarnya.

Menurut Subandi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang dapat terjadi saat bekerja. Perlindungan tersebut juga dinilai memberikan manfaat sosial ekonomi bagi pekerja dan keluarganya.

Ia mencontohkan, apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia akibat risiko kerja, keluarga yang ditinggalkan dapat memperoleh manfaat sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau kata pepatah ikut BPJS Ketenagakerjaan ini adalah ‘Sedia Payung Sebelum Hujan’. Namanya orang itu kan tidak tahu, kadang dia pulang kerja, kecelakaan dan terjadi yang tidak kita harapkan, pemerintah di sini akan hadir,” katanya.

Subandi menambahkan, manfaat perlindungan tersebut juga dapat membantu keberlangsungan pendidikan anak dari peserta yang mengalami risiko kerja, sesuai dengan ketentuan manfaat yang berlaku.

Sasar 600 PNS Struktural

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia mengatakan Pemkab Sidoarjo akan menerbitkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan Program Satu ASN Melindungi Satu Pekerja Rentan.

Pada tahap awal, program tersebut akan menyasar sekitar 600 PNS yang menduduki jabatan struktural. Selanjutnya, cakupan program dapat diperluas kepada kelompok ASN lainnya.

“Implementasinya baru di tataran PNS pejabat strukturalnya dulu, sebelum nanti ke level staf, ke level administrator, fungsional, dan sebagainya. Mereka membawa satu pekerja rentan untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini adalah sedekah melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ainun.

Menurut Ainun, program tersebut ditargetkan mulai diimplementasikan pada Oktober 2026. Namun, Pemkab Sidoarjo masih mematangkan mekanisme pembayaran iuran kepesertaan pekerja rentan.

Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah pembayaran iuran secara personal oleh ASN atau melalui pemotongan gaji.

“Implementasinya insyaallah bulan depan, ini masih kita konsep untuk pembayaran iurannya, apakah langsung diminta dari personal atau mungkin konsepnya dipotong langsung dari gaji kita sebesar Rp16.800,” ujarnya.

Pemkab Sidoarjo berharap program tersebut dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perluasan perlindungan terutama diarahkan kepada pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan cakupan UCJ yang saat ini mencapai 46,4 persen, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk memperluas kepesertaan hingga semakin banyak pekerja rentan dan keluarganya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

(Sumber : infopublik.id)

 

Exit mobile version