Sidang Perdana Gugatan PHK Eks Karyawan Ditunda, ELTY dan Dua Anak Usaha Emiten properti milik Grup Bakrie Mangkir - lemspsi.com
Nasional

Sidang Perdana Gugatan PHK Eks Karyawan Ditunda, ELTY dan Dua Anak Usaha Emiten properti milik Grup Bakrie Mangkir

111

First Hearing of Former Employees’ Wrongful Termination Lawsuit Postponed, Bakrie Group Property Issuer ELTY and Two Subsidiaries Absent

ILUSTRASI-Bakrie Tower

JAKARTA — PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), emiten properti milik Grup Bakrie, tidak menghadiri sidang perdana gugatan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diajukan sejumlah mantan karyawan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (26/8) tersebut akhirnya ditunda lantaran ELTY bersama dua anak usahanya, yakni PT Bakrie Swasakti Utama (BSU) dan PT Bakrie Pangripta Loka (BPL), selaku pihak tergugat tidak hadir.

Kuasa hukum 25 penggugat, Abdul Muaz, membenarkan ketidakhadiran ketiga perusahaan tersebut. Menurutnya, tidak ada pemberitahuan mengenai ketidakhadiran kepada pihak penggugat maupun majelis hakim melalui panitera.

“Semua tidak hadir tanpa konfirmasi baik ke penggugat atau ke majelis hakim, dalam hal ini panitera,” kata Muaz, Jumat (28/8).

Gugatan tersebut diajukan secara kolektif oleh sejumlah eks karyawan BPL pada 12 Agustus 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 281/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst.

Muaz menyayangkan ketidakhadiran ELTY dan dua anak usahanya dalam sidang perdana. Ia menilai sikap tersebut menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak para pekerja.

“Ini permainan pengusaha dari Grup Bakrie, keterlaluan,” ujarnya.

Sebelumnya, Chief of Corporate Affairs ELTY, Nuzirman Nurdin, menyatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti proses persidangan.

“Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi perkara,” kata Nuzirman.

Ia juga menyatakan fakta-fakta dan bukti dari Grup Bakrie akan disampaikan dalam persidangan. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran perusahaan dalam sidang pertama, manajemen ELTY belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.

Tuntut Pembayaran Rp12,04 Miliar

Dalam berkas gugatan, para eks karyawan meminta pengadilan menyatakan ELTY, BSU, dan BPL telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian bersama serta melanggar hak normatif pekerja.

Perjanjian bersama tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran tunggakan gaji dan tunjangan setelah BPL melakukan PHK terhadap seluruh karyawan pada 2021.

Berdasarkan keterangan para mantan karyawan, manajemen BPL bersama seluruh pekerja sebelumnya telah membuat perjanjian bersama yang mengatur pembayaran seluruh outstanding gaji dan tunjangan. Pembayaran tersebut disepakati paling lambat dilakukan pada akhir 2021.

Namun, setelah melewati batas waktu yang disepakati, kewajiban tersebut disebut belum seluruhnya dipenuhi. Sebagian karyawan telah menerima hak mereka, sedangkan sebagian lainnya mengaku belum mendapatkan pembayaran atas tunggakan gaji dan tunjangan.

Atas persoalan tersebut, para penggugat meminta pengadilan menghukum ELTY, BSU, dan BPL untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada eks karyawan. Nilai kewajiban yang dituntut secara keseluruhan mencapai sekitar Rp12,04 miliar.

ELTY Masih Menghadapi Tekanan Keuangan

Di sisi lain, kondisi keuangan ELTY juga menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dikutip dari IDNFinancials, perusahaan yang menjadi induk BPL dan BSU tersebut tercatat konsisten membukukan kerugian dalam tujuh tahun terakhir.

Posisi kas dan setara kas perseroan juga tercatat sekitar Rp144 miliar pada akhir Juni 2026.

Tekanan turut terlihat dari pergerakan saham ELTY. Sejak mencuatnya gugatan tersebut, harga saham ELTY disebut telah terkoreksi sekitar 7,50 persen menjadi Rp37 per saham.

Sementara sejak awal tahun, saham ELTY telah turun 17,78 persen dan saat ini masuk dalam pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perkara gugatan eks karyawan tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya setelah sidang perdana ditunda.

(Sumber : idnfinancials.com)

Exit mobile version