Serikat Buruh Perkebunan Bentuk Satgas Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja - lemspsi.com
Daerah

Serikat Buruh Perkebunan Bentuk Satgas Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

98

Plantation Workers Union Forms Task Force to Prevent Sexual Violence in the Workplace

Komnas Perempuan turun langsung ke wilayah kerja PTPN - jatimnow.com

JAWA TIMUR, Kondisi buruh perempuan di sektor perkebunan masih diwarnai berbagai persoalan, mulai dari diskriminasi hingga ancaman kekerasan seksual. Bekerja di wilayah perkebunan yang terpencil membuat para pekerja perempuan kerap menghadapi keterbatasan akses untuk melapor dan memperoleh perlindungan ketika mengalami kekerasan di lingkungan kerja.

Merespons kondisi tersebut, Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara XII (SPBun NXII) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Dunia Kerja. Langkah ini diharapkan menjadi upaya nyata menciptakan lingkungan kerja yang aman sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan di kawasan perkebunan.

Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menilai karakter geografis perkebunan yang terisolasi menghadirkan tantangan tersendiri dalam perlindungan pekerja. Menurutnya, banyak korban kesulitan mengakses mekanisme pengaduan ketika mengalami intimidasi maupun kekerasan seksual di tempat kerja.

“Karakter lapangan perkebunan punya tantangan tersendiri. Perusahaan dan serikat pekerja wajib mengadopsi mekanisme perlindungan yang membumi agar perempuan bisa pulang ke rumah dengan selamat,” kata Irwan di hadapan manajemen perusahaan dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi.

Selain membentuk satgas, SPBun NXII juga memasukkan Komisi Perlindungan Perempuan ke dalam struktur kepengurusan serikat. Komisi tersebut akan mengawal berbagai isu kesetaraan di lingkungan kerja, mulai dari pemberian upah yang setara, kesempatan mengikuti pelatihan, hingga akses promosi jabatan tanpa diskriminasi gender.

Ketua SPBun NXII, Thomas, menegaskan bahwa pekerja perempuan harus memperoleh kesempatan yang sama dengan pekerja laki-laki selama memiliki kompetensi yang setara.

“Kami tidak mau lagi melihat ada batas yang membedakan pekerja berdasarkan gender. Perempuan di perkebunan berhak atas penghasilan dan jenjang karier yang setara dengan laki-laki jika kompetensinya mumpuni,” ujarnya.

Melalui pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, setiap dugaan pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan perkebunan diharapkan dapat ditangani secara cepat, transparan, dan berpihak kepada korban. Serikat pekerja juga menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual di area kerja bukan lagi dipandang sebagai persoalan pribadi antarkaryawan, melainkan sebagai pelanggaran serius terhadap norma ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : jatimnow.com)

Exit mobile version