Sejalan Arahan Prabowo, Said Iqbal Minta Outsourcing Dibatasi, Hanya 4 Pekerjaan yang Diizinkan - lemspsi.com
Nasional

Sejalan Arahan Prabowo, Said Iqbal Minta Outsourcing Dibatasi, Hanya 4 Pekerjaan yang Diizinkan

25
Sejalan Arahan Prabowo, Said Iqbal Minta Outsourcing Dibatasi, Hanya 4 Pekerjaan yang Diizinkan

JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tentang pekerja alih daya (outsourcing).

Usulan tersebut disampaikan saat bertemu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Said Iqbal yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai penggunaan tenaga kerja outsourcing perlu dibatasi hanya pada jenis pekerjaan penunjang tertentu.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali menyampaikan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing.

“Presiden berulang kali menyampaikan bahwa jika memungkinkan pekerja alih daya dihapus. Namun apabila belum dapat dilakukan sepenuhnya, maka hanya pekerjaan penunjang tertentu yang masih diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing,” ujar Said Iqbal.

Ia menjelaskan, terdapat empat jenis pekerjaan yang dinilai masih memungkinkan menggunakan tenaga kerja alih daya, yakni petugas keamanan (security), pengemudi (driver), layanan katering atau penyediaan makanan perusahaan, serta petugas kebersihan (cleaning service).

Menurut Said, di luar empat sektor tersebut, penggunaan tenaga kerja outsourcing sebaiknya tidak lagi diperbolehkan.

Kebijakan itu dinilai penting untuk memperkuat perlindungan dan kepastian kerja bagi para buruh.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, Said Iqbal juga mengusulkan agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas.

Ia menekankan bahwa pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja yang sah dan jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Pekerja alih daya tidak boleh lagi berada dalam kondisi tanpa kejelasan status. Perlindungan hukum dan hubungan kerja mereka harus tegas dan pasti,” katanya.

Said Iqbal mengungkapkan, dirinya dijadwalkan kembali melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada pekan depan.

Pertemuan tersebut juga akan dihadiri Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Ia menegaskan bahwa arahan Presiden terkait reformasi sistem outsourcing tidak boleh terhambat oleh persoalan komunikasi maupun perbedaan pandangan antarpemangku kepentingan.

Karena itu, dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha perlu terus dilakukan untuk mencari formulasi terbaik.

“Apa yang diinginkan Presiden tidak boleh mengalami hambatan. Jika ada kendala komunikasi, mari duduk bersama mencari solusi. Ini menjadi bagian dari tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh,” ujarnya.

Said Iqbal menegaskan bahwa tujuan utama dari usulan tersebut adalah memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menata kembali praktik outsourcing agar lebih adil dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.

“Presiden pada prinsipnya menginginkan outsourcing dihapus. Namun untuk beberapa pekerjaan penunjang tertentu, penggunaan sistem alih daya masih dimungkinkan dengan aturan yang lebih ketat dan perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja,” pungkasnya.

 

sumber: detikfinance

Exit mobile version