RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Babak Baru, Polemik PKWT Terulang - lemspsi.com
Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Babak Baru, Polemik PKWT Terulang

93

Employment Protection Bill Marks a New Chapter as Fixed-Term Contract Controversy Resurfaces

ILUSTRASI-RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Babak Baru, Polemik PKWT Terulang

JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (27/8/2026), menjadi babak baru dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Pengesahan tersebut membuka ruang pembahasan dan negosiasi terhadap sejumlah ketentuan yang selama ini menjadi persoalan bagi pekerja maupun pengusaha. Salah satu isu yang paling mendapat perhatian adalah pembatasan durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kerja kontrak.

Kalangan buruh mendorong agar masa PKWT dibatasi maksimal satu tahun. Mereka menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk menghentikan praktik kontrak kerja berulang yang membuat pekerja tidak memperoleh kepastian status hubungan kerja.

Di sisi lain, dunia usaha menilai reformasi ketenagakerjaan harus dirancang secara komprehensif dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan industri, produktivitas, investasi, serta dinamika ekonomi global.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, mengatakan pemerintah, parlemen, buruh, dan pengusaha pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperluas kesempatan kerja.

“Kita semua memiliki aspirasi yang sama: pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha dapat tumbuh secara sehat. Reformasi ketenagakerjaan harus memastikan perlindungan pekerja berjalan seiring dengan penciptaan pekerjaan, peningkatan produktivitas, dan penguatan daya saing Indonesia,” ujar Shinta dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Menurut Shinta, perubahan regulasi ketenagakerjaan juga harus mampu merespons perkembangan teknologi, transformasi digital, serta perubahan struktur ekonomi.

Ia menekankan pentingnya membangun regulasi yang berorientasi pada masa depan tanpa mengorbankan iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.

Pandangan tersebut sejalan dengan Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam. Ia menilai perlindungan pekerja dan daya saing industri bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.

APINDO mendorong agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat sistem jaminan sosial, pendidikan dan pelatihan vokasi, serta kemitraan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Dalam aspek pengawasan, dunia usaha berharap pemerintah mengedepankan pembinaan, pencegahan pelanggaran, serta penegakan hukum yang konsisten.

DPR Dorong Perlindungan Pekerja Era Digital

Dari sisi pembentuk undang-undang, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk merespons perubahan lanskap pekerjaan sekaligus menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan regulasi baru tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak pekerja, termasuk pekerja informal dan pekerja platform digital.

“Kami ingin menjadikan regulasi Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru ini sebagai pijakan hukum untuk bisa membuat bagaimana pelindungan terhadap hak-hak pekerja lebih pasti, tapi juga di satu sisi kami ingin memberikan kepastian di dalam kontribusi untuk perkembangan perekonomian nasional,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan RUU tersebut harus mampu menjadi regulasi yang adaptif terhadap perubahan dunia kerja.

Menurut dia, perkembangan otomatisasi, ekonomi hijau, serta perubahan rantai pasok global membutuhkan payung hukum ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi pekerja.

Pemerintah menargetkan pembahasan draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat dirampungkan pada Oktober 2026.

“Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman,” kata Afriansyah.

“Kita butuh payung hukum yang lebih berkeadilan, relevan dengan dinamika global, dan tangguh dalam melindungi hak pekerja/buruh,” lanjutnya.

Buruh Desak PKWT Maksimal Satu Tahun

Di tengah proses penyusunan RUU, kelompok buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) terus mendorong pembatasan PKWT maksimal satu tahun.

Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan sejumlah fraksi di DPR RI. Buruh menilai pembatasan masa kontrak merupakan langkah penting untuk memutus praktik kerja kontrak berulang.

Menurut kelompok buruh, PKWT pada dasarnya ditujukan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, pekerjaan berdasarkan proyek tertentu, atau pekerjaan musiman.

Namun dalam praktiknya, sistem tersebut dinilai kerap digunakan untuk pekerjaan utama yang bersifat permanen. Kondisi itu menyebabkan pekerja berada dalam posisi yang rentan karena tidak memperoleh kepastian mengenai masa depan hubungan kerja.

Pengamat ketenagakerjaan Universitas Tidar sekaligus penulis buku Rezim Kerja Murah (2026), Arif Novianto, menilai usulan pembatasan PKWT maksimal satu tahun merupakan langkah maju.

“Selama ini, PKWT dalam banyak kasus tidak lagi semata-mata digunakan untuk pekerjaan yang bersifat temporer, tetapi telah menjadi instrumen untuk mempertahankan fleksibilitas perusahaan sekaligus memindahkan risiko bisnis kepada pekerja,” kata Arif.

Menurutnya, pekerjaan yang bersifat permanen seharusnya diisi oleh pekerja dengan hubungan kerja tetap.

Arif mengakui masa satu tahun cukup realistis untuk pekerjaan berbasis proyek maupun masa uji coba. Namun, pembatasan tersebut harus disertai pengawasan yang kuat.

Tanpa pengawasan, perusahaan berpotensi menghindari kewajiban mengangkat pekerja tetap dengan melakukan rotasi pekerja, pemutusan kontrak sebelum waktunya, atau mengalihkan hubungan kerja melalui sistem outsourcing.

“Tanpa pengawasan yang kuat, perusahaan dapat merespons dengan rotasi pekerja, pemutusan sebelum masa kontrak berakhir, atau mengalihkan hubungan kerja melalui outsourcing. Dalam situasi demikian, precariousness tidak hilang, tapi hanya bergeser bentuk,” ujarnya.

Karena itu, Arif menilai RUU baru harus menegaskan bahwa fleksibilitas bisnis tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kepastian dan keamanan kerja pekerja.

Buruh Sebut Kontrak Berulang Hilangkan Kepastian Masa Depan

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah alias Boing, mengatakan kontrak kerja yang terus diperpanjang membuat pekerja kesulitan menyusun rencana kehidupan maupun karier.

“Kontrak yang berlarut-larut tanpa kepastian membuat orang tidak bisa mempunyai perencanaan di dalam hidupnya. Orang tidak bisa membuat perencanaan untuk bagaimana membangun masa depannya atau kariernya, itu akhirnya sirna semuanya,” ungkap Boing.

Menurutnya, masa satu tahun sudah cukup bagi perusahaan untuk menilai kapasitas, kredibilitas, dan kompetensi seorang pekerja.

Jika pekerja dinilai mampu dan posisi yang ditempatinya masih dibutuhkan, Boing berpendapat pekerja tersebut semestinya diangkat menjadi pekerja tetap.

Ia juga menilai alasan biaya sering digunakan untuk mempertahankan sistem kontrak. Padahal, setelah adanya kewajiban pembayaran uang kompensasi PKWT, perusahaan tetap memiliki kewajiban memberikan kompensasi ketika masa kontrak berakhir.

Boing juga menyinggung komitmen Indonesia dalam berbagai kerja sama perdagangan internasional yang berkaitan dengan kepastian kerja dan pencegahan praktik kerja yang mengarah pada perbudakan modern.

Menurut dia, komitmen tersebut seharusnya diterapkan secara konsisten dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional.

OPSI Ingatkan Karakteristik Industri

Meski demikian, tidak semua pihak menilai pembatasan PKWT satu tahun sebagai solusi yang dapat diterapkan untuk seluruh sektor industri.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menilai durasi kontrak harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing industri.

Menurutnya, terdapat sektor yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk menguji produk, melakukan riset pasar, atau menentukan apakah sebuah investasi dan produk baru dapat diteruskan.

“Kalau dari sisi pekerja ya untung memang, setahun cepat. Tetapi menurut saya dari sisi perusahaan juga akan sulit untuk menetapkan produk-produk ini bisa diterima pasar atau tidak dalam waktu satu tahun,” ujar Timboel.

Karena itu, Timboel lebih memilih agar norma PKWT dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dikembalikan pada prinsip yang pernah diterapkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut, PKWT pada prinsipnya dapat berlangsung maksimal tiga tahun, dengan kontrak awal maksimal dua tahun dan perpanjangan maksimal satu tahun serta hanya dapat dilakukan satu kali.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke depan tidak hanya akan berkutat pada persoalan durasi kontrak.

Perumusan aturan harus mencari titik temu antara kepastian kerja bagi buruh dan fleksibilitas yang dibutuhkan dunia usaha.

Dengan target pembahasan selesai pada Oktober 2026, DPR, pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha kini memiliki waktu terbatas untuk merumuskan norma baru yang diharapkan mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan sekaligus mengikuti perubahan dunia kerja di masa depan.

(Sumber : tirto.id)

Exit mobile version