Daerah

Richard Theodore Dilaporkan ke Polisi, Sengketa Investasi Sambal Bakar Indonesia di Surabaya Capai Rp1,4 Miliar

82
×

Richard Theodore Dilaporkan ke Polisi, Sengketa Investasi Sambal Bakar Indonesia di Surabaya Capai Rp1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini

Richard Theodore Reported to Police as Sambal Bakar Indonesia Investment Dispute in Surabaya Reaches Rp1.4 Billion

Stefanita Virdiani Suhart dan kuasa hukumnya usai melaporkan influencer Richard Theodore ke Polrestabes Surabaya (KOMPAS.comDIKI FEBRIANTO)
SURABAYA – Influencer sekaligus CEO Sambal Bakar Indonesia (SBI), Richard Theodore, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp1,4 miliar. Laporan tersebut diajukan oleh mitra bisnisnya, Stefanita Virdiani Suhart (37), pada Senin (12/10/2026).

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2052/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Selain Richard, Stefanita melalui tim kuasa hukumnya, Melany Lassa dan Ester Immanuel Gunawan, juga melaporkan sejumlah petinggi hingga pemegang saham perusahaan pengelola gerai tersebut.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis yang dirintis sejak awal 2022. Perselisihan mencuat setelah gerai Sambal Bakar Indonesia di kawasan G-Walk, Surabaya, ditutup dan kedua pihak tidak mencapai kesepakatan mengenai penghitungan modal serta penyelesaian investasi.

Kuasa hukum Stefanita, Melany Lassa, menjelaskan bahwa kerja sama awal antara kliennya dan Richard disepakati secara lisan pada 25 Januari 2022 untuk investasi bisnis waralaba minuman.

Namun, sekitar satu bulan kemudian, Richard menyampaikan bahwa bisnis minuman tersebut tidak memungkinkan untuk dijalankan di Surabaya. Kerja sama kemudian dialihkan ke bisnis kuliner Sambal Bakar Indonesia, merek yang dipopulerkan oleh Benjamin Master Adhisurya atau Iben bersama Richard Theodore.

Melany mengatakan, kliennya bersedia melanjutkan kerja sama setelah mendapat penjelasan dan keyakinan dari Richard mengenai prospek usaha tersebut.

Menurutnya, dalam sejumlah pertemuan daring melalui Zoom, Richard disebut meyakinkan Stefanita bahwa bisnis kuliner itu tidak akan mengalami kerugian.

“Richard Theodore ini beberapa kali zoom meeting dengan Stefanita dan mengatakan bahwa usaha ini tidak akan rugi,” ujar Melany saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026).

Ia menyebut, kepercayaan terhadap Richard sebagai influencer sekaligus pelaku usaha menjadi salah satu pertimbangan kliennya untuk menanamkan modal.

BACA JUGA:  Mantan Buruh Pabrik Bangkit Usai PHK, Ujang Kini Tekuni Usaha Terang Bulan di Kediri

Investasi Awalnya Dibagi Dua, Pelapor Mengaku Setor Rp1,4 Miliar

Kerja sama tersebut kemudian diformalkan melalui Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 03/SBI-SVS-SBY/I/23 yang ditandatangani pada 6 Februari 2023.

Dalam perjanjian itu, kedua pihak menyepakati skema pembagian keuntungan atau profit sharing sebesar 7 persen per bulan.

Melany menjelaskan, nilai investasi untuk membuka gerai diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar atau hampir Rp2 miliar. Berdasarkan kesepakatan awal, pembiayaan usaha seharusnya ditanggung bersama dengan porsi masing-masing 50 persen.

Namun, menurut perhitungan pihak Stefanita, dana yang telah disetorkan kliennya mencapai Rp1,4 miliar atau sekitar 70 persen dari total modal yang diperhitungkan.

“Total investasinya Rp1,9 miliar sekian, hampir Rp2 miliar. Klien kami ini ternyata setelah dihitung bayarnya Rp1,4 miliar,” kata Melany.

Perbedaan perhitungan mengenai jumlah investasi tersebut kemudian menjadi salah satu pokok perselisihan antara Stefanita dan pihak pengelola Sambal Bakar Indonesia.

Gerai G-Walk Ditutup, Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan

Perselisihan semakin mencuat setelah gerai Sambal Bakar Indonesia di G-Walk, Surabaya, resmi menghentikan operasionalnya.

Stefanita menerima surat pemberitahuan penutupan gerai pada 8 Mei 2026. Sementara itu, pembagian keuntungan terakhir yang diterimanya disebut terjadi pada 10 Mei 2026.

Selanjutnya, pihak pengelola mengirimkan surat penyelesaian kemitraan beserta rincian aset gerai pada 22 Mei 2026.

Merasa terdapat ketidaksesuaian dalam penghitungan total modal, Stefanita mengirimkan surat keberatan pada 25 Mei 2026.

Upaya penyelesaian melalui mediasi sempat dilakukan di Tunjungan Plaza, Surabaya, pada 5 Juni 2026. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Pihak Stefanita kemudian melayangkan somasi pertama pada 22 Juni 2026 dan somasi kedua pada 1 Juli 2026.

Karena penyelesaian yang diharapkan tidak tercapai, Stefanita akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA:  ENR Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Surabaya, Diduga Mengemudi dalam Kondisi Mabuk, hingga Tabrak Pekerja di Surabaya

Dalam laporan itu, pihak pelapor mendasarkan sangkaan pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Richard Theodore Bantah Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Menanggapi laporan tersebut, Richard Theodore membantah tuduhan penipuan dan penggelapan dana investasi. Ia menyatakan bahwa pihaknya memiliki perhitungan internal terkait nilai investasi dan pelaksanaan kerja sama dengan Stefanita.

“Tidak benar ya. Bisa koordinasi dengan team legal SBI saja yaa. Terima kasih sorry masih online meeting,” kata Richard melalui pesan singkat pada Selasa (13/10/2026).

Dalam keterangannya kepada Kompas.com, Richard menyebut hasil penelaahan internal Sambal Bakar Indonesia menunjukkan bahwa nilai investasi untuk pembukaan cabang di Surabaya sebenarnya sekitar Rp873 juta.

Ia juga meminta agar nilai investasi yang diklaim pihak Stefanita didukung bukti dan perhitungan yang dapat diverifikasi.

“Sampai saat ini, kami meminta agar nilai investasi yang diklaim tersebut didukung dengan bukti dan perhitungan yang dapat diverifikasi,” ujar Richard.

Richard turut menyampaikan bahwa selama kerja sama berlangsung, perusahaan telah membayarkan pembagian hasil usaha kepada Stefanita dengan total Rp962.406.940.

Angka tersebut menjadi bagian dari penjelasan pihak perusahaan mengenai pelaksanaan kewajiban selama kemitraan berjalan.

SBI Tawarkan Penyelesaian Rp380 Juta

Terkait penutupan gerai di G-Walk, Richard menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah outlet mengalami penurunan kinerja dan kerugian secara berturut-turut selama lebih dari satu tahun.

Menurutnya, perusahaan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai penghentian operasional sekaligus mengajukan tawaran penyelesaian kemitraan.

BACA JUGA:  Amran Siapkan Regulasi Baru agar Buruh Tani Bisa Dapat Bantuan Alsintan

Tawaran tersebut berupa penyerahan aset gerai dengan nilai sekitar Rp220 juta dan kompensasi tunai sebesar Rp160 juta. Dengan demikian, total nilai penyelesaian yang ditawarkan mencapai Rp380 juta.

Namun, tawaran itu ditolak oleh pihak Stefanita yang tetap menuntut pengembalian dana investasi sebesar Rp1,4 miliar.

Perbedaan pandangan mengenai nilai investasi, pembagian hasil usaha, dan nilai penyelesaian setelah penutupan gerai menjadi persoalan utama yang belum terselesaikan.

Di satu sisi, pihak Stefanita mengklaim telah menyetorkan dana Rp1,4 miliar dan mempersoalkan penghitungan modal dalam penyelesaian kemitraan. Di sisi lain, Richard menyatakan nilai investasi berdasarkan penelaahan internal perusahaan sekitar Rp873 juta serta mengungkapkan pembayaran profit sharing yang telah dilakukan.

Proses Hukum Berlanjut

Richard menyatakan menghormati laporan yang diajukan mitra bisnisnya. Ia juga menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Dengan adanya laporan tersebut, penyelesaian sengketa investasi Sambal Bakar Indonesia di Surabaya kini memasuki ranah hukum.

Pembuktian atas dugaan penipuan dan penggelapan, termasuk penentuan jumlah investasi yang sebenarnya disetorkan serta perhitungan penyelesaian kemitraan, akan bergantung pada fakta, dokumen, dan alat bukti yang diperiksa dalam proses hukum.

Hingga keterangan yang dikutip dalam pemberitaan ini, kedua pihak masih memiliki perbedaan pandangan mengenai nilai investasi dan penyelesaian kerja sama. Laporan polisi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak terlapor telah melakukan tindak pidana.

Sumber: Kompas.com, 14 Oktober 2026.