LUBUKLINGGAU — Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau resmi menetapkan seorang mantan anggota DPRD Lubuklinggau berinisial RJ sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang buruh bangunan berinisial AI (30). Meski telah berstatus tersangka, kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap RJ.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau mengantongi alat bukti yang cukup, mulai dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti yang digunakan saat peristiwa penganiayaan berlangsung.
“Setelah naik ke penyidikan, RJ sudah kami tetapkan tersangka dugaan penganiayaan,” ujar Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, Rabu (5/8/2026).
Alasan Tidak Ditahan
AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan bahwa RJ belum ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara. Penyidik menjerat RJ dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
“Tidak memenuhi syarat objektif untuk ditahan. Selain itu, tersangka kooperatif dan penyidik menilai tersangka tidak bakal melarikan diri,” jelas Azwar.
Selama proses penyelidikan, RJ tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Dalam waktu dekat, polisi akan kembali mengagendakan pemanggilan RJ untuk diperiksa dalam status barunya sebagai tersangka.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada Jumat (12/6/2026) di lokasi proyek pembangunan rumah milik warga berinisial RA di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Saat itu, RJ mendatangi lokasi pembangunan untuk menemui kepala tukang guna membahas permasalahan terkait proses pembangunan tersebut. Korban, AI, yang berada di lokasi sempat merespons pertanyaan RJ. Namun, jawaban korban justru memicu emosi RJ. Dalam keadaan emosi, RJ mengambil sebuat batu bata dan memukulkannya ke bagian kepala AI yang sedang bekerja.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Bebeberapa jam setelah kejadian, korban resmi melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Tanggapan Tersangka
Menanggapi status hukumnya, RJ menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk menghadapi perkara ini hingga ke persidangan.
Meski demikian, RJ mengklaim bahwa dirinya juga merupakan korban dalam pemicu perselisihan tersebut.
“Kami hormati proses hukumnya, tapi saya juga jadi korban, tanah saya dirusak,” ujar RJ singkat.
(Sumber : tirto.id)
