BANDUNG – Kalangan buruh di Jawa Barat menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Buruh berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghormati putusan tersebut dan segera menerbitkan keputusan baru tanpa mengajukan upaya banding.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG yang diputus pada 30 Juni 2026. Gugatan diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) SPSI Jawa Barat terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan UMSK 2026.
Ketua SPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan majelis hakim yang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan serikat pekerja.
Menurut Roy, majelis hakim menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK Tahun 2026 yang tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota di sejumlah daerah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan yang kami ajukan. Dengan demikian, keputusan UMSK Tahun 2026 yang diterbitkan gubernur dan tidak sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Roy dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Roy berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dapat menghormati putusan pengadilan dengan tidak mengajukan banding. Menurutnya, langkah tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak pekerja yang selama ini menunggu kejelasan mengenai besaran UMSK.
Selain itu, SPSI Jabar mendesak pemerintah provinsi segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang baru dengan mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Bagi kalangan buruh, putusan PTUN Bandung menjadi momentum untuk mengembalikan proses penetapan UMSK sesuai mekanisme dan aspirasi yang telah disampaikan pemerintah kabupaten/kota bersama para pemangku kepentingan.
Serikat pekerja berharap pemerintah daerah memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara sukarela melalui pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga kepastian mengenai UMSK 2026 dapat segera terwujud tanpa melalui proses hukum yang lebih panjang. (Sumber : Koran-Pikiran Rakyat) @kg_krd
