JAKARTA, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) umumnya dilakukan melalui surat resmi pemberitahuan dari perusahaan kepada pekerja. Namun, dalam praktik hubungan industrial, PHK juga dapat dilakukan tanpa surat pemberitahuan apabila dituangkan langsung dalam Perjanjian Bersama (PB) antara perusahaan dan karyawan.
Hal tersebut disampaikan Juanda Pangaribuan, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) periode 2006–2016, dalam Training Hukumonline bertema “PHK dan Objek Sengketa PHI dalam Praktik Korporasi: Kerangka Hukum, Risiko, dan Strategi Penyelesaian”, Rabu (24/6).
Menurut Juanda, mekanisme PHK melalui Perjanjian Bersama dapat menjadi jalan yang lebih efektif karena sengketa hubungan kerja dapat langsung diselesaikan dalam satu dokumen yang disepakati kedua belah pihak.
“Bisa diusahakan dengan cara langsung menuangkannya dalam bentuk PB (Perjanjian Bersama). Karena kalau langsung dituangkan dalam PB, itu artinya kita mulai sengketa itu dan sekaligus kita akhiri. Sehingga tidak ada sengketa yang tersisa,” ujar Juanda.
Ia menjelaskan, Perjanjian Bersama memiliki posisi penting karena selain menjadi dasar kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, dokumen tersebut juga dapat memperkuat kepastian hukum atas proses PHK yang dilakukan.
Juanda juga menekankan bahwa saat ini terdapat kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan PHK kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), terutama karena berkaitan dengan akses pekerja terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Sebab, sekarang ada kewajiban bagi kita untuk melaporkan PHK ke Disnaker karena berkaitan dengan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Jadi, untuk membantu pekerja mendapatkan hak JKP-nya, kita wajib melapor,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Perjanjian Bersama yang telah dibuat tidak hanya dilaporkan ke Disnaker, tetapi juga dapat diajukan ke PHI untuk memperoleh akta pendaftaran. Dengan begitu, PB memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa yang sah dan mengikat.
“Nah, PB ini selain dilaporkan ke Disnaker, juga boleh diajukan ke PHI untuk mendapatkan akta pendaftaran supaya mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah), seperti yang kita bicarakan tadi,” pungkasnya. @kg_krd
