DEPOK – Perselisihan ketenagakerjaan antara manajemen PT Bumiputra Wisata (Hotel Bumi Wiyata) dengan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (FSB-Kamiparho) Kota Depok kembali menemui jalan buntu.
Perundingan bipartit kedua yang digelar di kawasan Hotel Bumi Wiyata, Kota Depok, pada Selasa (1/9/2026), berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock.
Perselisihan tersebut bermula dari kebijakan manajemen yang menerbitkan surat pemberitahuan dan Surat Keputusan (SK) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara serentak pada 29 Juli 2026. Dari pekerja yang terdampak, sebanyak 64 orang menyatakan menolak keputusan tersebut karena menilai hak-hak normatif mereka belum dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
Ketua Pengurus Komisariat (PK) FSB-Kamiparho Bumi Wiyata, Muhammad Sholeh, mengatakan perundingan kembali tidak menghasilkan titik temu karena pihak manajemen tetap berpegang pada skema pembayaran hak PHK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Menurut Sholeh, manajemen menawarkan pembayaran dengan skema efisiensi sebesar 0,5 dari ketentuan normal dan dilakukan secara bertahap.
“Pihak kuasa hukum manajemen atau perusahaan berpegang pada aturan efisiensi dengan besaran 0,5 persen dan dicicil. Padahal, kami meminta agar hak-hak dibayarkan secara langsung dan merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku,” ujar Sholeh seusai perundingan.
Sejumlah Hak Pekerja Belum Ditunaikan
Selain mempermasalahkan besaran hak akibat PHK, serikat pekerja juga menyoroti sejumlah kewajiban perusahaan yang disebut belum diselesaikan.
Sholeh menyebut beberapa hak pekerja yang masih menjadi persoalan, antara lain upah berjalan bulan Agustus 2026, hak cuti besar, serta dana Loss and Breaked (LB).
Persoalan lain yang disoroti adalah iuran wajib anggota koperasi pekerja. Menurut Sholeh, terdapat dana sekitar Rp300 juta yang telah dipotong secara rutin dari gaji pekerja, namun diduga belum disetorkan kepada pihak koperasi.
Ia menilai kewajiban tersebut semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit sebelum perusahaan menerbitkan keputusan PHK.
“Seharusnya negara mengatur lewat undang-undang agar perundingan itu dilakukan di awal untuk memperjelas hak-hak dasar dan normatif pekerja. Setelah semua kewajiban perusahaan selesai, baru proses PHK dijalankan, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Menurut Sholeh, suasana perundingan sempat memanas karena terdapat perbedaan pemahaman mengenai sejumlah persoalan substantif, termasuk status dana LB, pemotongan iuran koperasi, serta hak cuti besar pekerja.
Persoalan Parkir Dinilai Berpotensi Hambat Aktivitas Serikat
Ketegangan antara pekerja dan manajemen juga berkembang ke persoalan fasilitas operasional serikat pekerja.
Sholeh mengungkapkan bahwa kuasa hukum perusahaan menyampaikan adanya kebijakan yang mewajibkan pengurus dan anggota serikat pekerja membayar retribusi parkir di area sekretariat serikat yang berada di dalam kompleks hotel. Kebijakan tersebut disebut berlaku sejak 14 Agustus 2026.
Serikat pekerja mempertanyakan kebijakan itu karena proses perselisihan ketenagakerjaan masih berlangsung dan status pekerja, menurut mereka, belum berkekuatan hukum tetap.
“Status kami kan masih karyawan di sini, hak privilege kami sebagai pekerja masih melekat di area tersebut karena ini sifatnya sharing profit, bukan sewa menyewa. Kewajiban membayar parkir ini justru membebani dan berpotensi menjadi bentuk penghambatan terhadap aktivitas serikat pekerja (union busting),” ungkap Sholeh.
Serikat pekerja juga menyoroti nasib pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga kerja kasual yang dirumahkan. Mereka menilai belum terdapat kepastian mengenai waktu pembayaran kompensasi bagi pekerja tersebut.
Pertemuan Ketiga Dijadwalkan 10 September
Setelah perundingan kedua kembali tidak mencapai kesepakatan, kedua pihak dijadwalkan melanjutkan perundingan pada 10 September 2026.
Serikat pekerja menyatakan pertemuan ketiga tersebut menjadi kesempatan bagi manajemen untuk menyepakati pembayaran hak-hak pekerja terdampak PHK secara langsung dengan mengacu pada PKB yang berlaku.
Apabila kembali gagal mencapai kesepakatan, serikat pekerja memastikan akan menempuh langkah penyelesaian perselisihan melalui mekanisme non-litigasi dan mempertimbangkan aksi lanjutan untuk memperjuangkan hak para pekerja.
Di sisi lain, Sholeh menyayangkan kurangnya perhatian anggota DPRD Kota Depok terhadap persoalan PHK yang terjadi di Hotel Bumi Wiyata.
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya mendapat perhatian karena mayoritas pekerja yang terdampak merupakan warga Kota Depok. Ia menyebut sekitar 98 persen pekerja terdampak berasal dari Depok.
Sholeh mendesak Komisi D DPRD Kota Depok agar lebih proaktif melakukan pemantauan terhadap persoalan ketenagakerjaan, tanpa harus menunggu adanya pengaduan resmi dari pekerja.
“Jangan menunggu kami mengadu dong. Kasihan para pekerja ini sebentar lagi terancam menjadi pengangguran, yang tentu saja bertolak belakang dengan upaya penekanan angka pengangguran di Kota Depok. Negara harus hadir ketika ada hak-hak warganya yang diabaikan,” pungkas Sholeh.
(Sumber : inijabar.com)
