JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027. Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah menetapkan total 26 hari libur resmi, yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan jauh-jauh hari untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam merencanakan agenda kerja, kegiatan bisnis, maupun rencana liburan sepanjang tahun 2027.
Ketentuan Hak Pekerja pada Hari Libur dan Cuti Bersama
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan para pengusaha agar mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku terkait hak-hak pekerja pada periode libur tersebut:
-
Libur Nasional: Mengacu pada aturan yang ada, pekerja pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional, kecuali untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus atau berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Pengusaha yang mempekerjakan buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur.
-
Cuti Bersama Bersifat Fakultatif: Pelaksanaan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan sifatnya adalah pilihan.
-
Pengaruh pada Cuti Tahunan: Pekerja yang mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya. Sebaliknya, pekerja yang tetap masuk bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunannya dan tetap memperoleh upah seperti hari kerja biasa.
Perincian Hari Libur Resmi 2027
1. Daftar Hari Libur Nasional 2027 (18 Hari)
-
1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
-
5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
-
6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
-
8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
-
10–11 Maret (Rabu–Kamis): Idulfitri 1448 Hijriah
-
26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
-
28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
-
6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
-
17 Mei (Senin): Iduladha 1448 Hijriah
-
20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
-
1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
-
6 Juni (Minggu): Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
-
15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
-
17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan RI
-
25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
-
26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah (Catatan redaksi: merujuk pada kalender Islam tahun tersebut)
2. Daftar Cuti Bersama 2027 (8 Hari)
-
5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
-
9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idulfitri 1448 Hijriah
-
25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
-
18 Selasa (Selasa): Iduladha 1448 Hijriah
-
19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
-
24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Catatan Penting: Pengusaha diimbau untuk transparan dan kooperatif dengan pekerja dalam mengatur jadwal operasional perusahaan apabila ada aktivitas kerja yang harus berjalan bertepatan dengan hari libur nasional maupun cuti bersama.
(Sumber : katadata.co.id)
