Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Guru Honorer, Seleksi Berkeadilan Disiapkan - lemspsi.com
Nasional

Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Guru Honorer, Seleksi Berkeadilan Disiapkan

151

Government Assures No Mass Layoffs for Honorary Teachers, Fair Recruitment Process Underway

Pegawai Honorer-PPPK - ANTARA NEWS

JAKARTA– Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer di tengah proses penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Kepastian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/7/2026), Nunuk mengatakan pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus menyusun mekanisme penataan tenaga non-ASN tanpa mengorbankan para guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah.

“Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal,” ujar Nunuk Suryani.

Menurut Nunuk, pemerintah menyadari peran strategis guru honorer dalam menjaga kualitas pembelajaran serta pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia. Karena itu, kebijakan yang disiapkan diarahkan agar para guru tetap dapat menjalankan tugas mengajar sambil menunggu proses penataan dan seleksi yang tengah dirumuskan.

Pemerintah juga tengah merancang mekanisme pemenuhan kebutuhan guru yang memberikan keberpihakan kepada tenaga pendidik non-ASN melalui proses seleksi yang transparan, adil, dan memberikan peluang lebih besar bagi guru honorer untuk memperoleh kepastian status kepegawaian di masa mendatang.

“Beliau menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” kata Nunuk.

Saat ini, pemerintah masih melakukan pemetaan dan perhitungan kebutuhan formasi guru secara nasional. Selama proses tersebut berlangsung, para guru honorer diminta tetap menjalankan tugas mengajar sebagaimana biasa.

Untuk menjamin keberlangsungan tugas mereka, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru honorer sekaligus memastikan pembayaran gaji mereka tetap berjalan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa guru non-ASN masih dapat bekerja hingga akhir 2026. Sementara itu, kebijakan mengenai status guru honorer pada 2027 masih dibahas bersama kementerian terkait.

“Guru-guru non-ASN itu masih bisa bekerja sampai akhir tahun ini. Untuk tahun 2027 sudah kami bicarakan dengan kementerian terkait. Nanti hasilnya akan kami sampaikan,” ujar Abdul Mu’ti.

Pernyataan tersebut memberikan kepastian sementara bagi ratusan ribu guru honorer di seluruh Indonesia yang selama ini menantikan kejelasan mengenai masa depan status kepegawaian mereka. Pemerintah berharap proses penataan tenaga non-ASN dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan nasional sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi para tenaga pendidik. (Sumber: Republika)

Exit mobile version