Nasib 1.025 Pekerja PT Ghim Li Batam Masih Terombang-ambing, Pesangon Belum Jelas - lemspsi.com
Daerah

Nasib 1.025 Pekerja PT Ghim Li Batam Masih Terombang-ambing, Pesangon Belum Jelas

270

Fate of 1,025 PT Ghim Li Workers in Batam Remains Uncertain, Severance Pay Still Unclear

Tarik Ulur Penyelesaian PHK Pekerja Ghim Li-Gambar ilustrasi AI
BATAM – Nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, Kepulauan Riau, masih belum mendapat kepastian setelah aktivitas produksi perusahaan berhenti sejak 7 September 2026. Hingga Kamis (22/10/2026), perundingan antara pekerja dan perusahaan belum mencapai kesepakatan, sementara persoalan pembayaran upah dan pemenuhan hak ketenagakerjaan masih menjadi sorotan.

Kebuntuan perundingan menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di perusahaan tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan proses penyelesaian berjalan lambat karena pimpinan perusahaan tidak berada di Batam.

“Perjanjian bersama antara perusahaan dengan pekerja belum ada kepastian,” kata Yudi saat dihubungi di Batam, Kamis (22/10/2026).

Penghentian produksi PT Ghim Li Indonesia berdampak terhadap 1.025 pekerja, baik karyawan tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Mereka kini menghadapi ketidakpastian mengenai status hubungan kerja dan penyelesaian hak-hak setelah perusahaan berhenti beroperasi.

Berdasarkan pendataan Disnaker Batam, para pekerja sebelumnya menghadapi persoalan pembayaran gaji periode Agustus 2026. Selain itu, terdapat persoalan pemenuhan hak ketenagakerjaan lainnya, termasuk pembayaran jaminan kesehatan yang disebut belum diselesaikan oleh manajemen.

Ketidakjelasan status pemutusan hubungan kerja (PHK) juga membuat pekerja belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran pesangon dan hak lainnya.

Pekerja Bertahan hingga Malam di Kantor Disnaker

Pada Selasa (20/10/2026), ratusan pekerja PT Ghim Li Indonesia mendatangi Kantor Disnaker Batam di Sekupang. Mereka bertahan hingga sekitar pukul 22.00 WIB untuk mendesak kejelasan status hubungan kerja serta penyelesaian hak-hak yang belum tuntas.

Perwakilan PUK FSPMI PT Ghim Li Indonesia, Roman, mengatakan pihak serikat pekerja telah menyiapkan draf Perjanjian Bersama (PB). Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar kesepakatan mengenai penyelesaian perselisihan, termasuk pembayaran pesangon.

Namun, hingga Selasa malam, pihak pekerja masih menunggu tanggapan perusahaan untuk membahas dan menyepakati isi perjanjian tersebut.

“Kami datangi Disnaker Kota dan bertahan sampai pukul 10 malam. Kita menuntut PB (Perjanjian Bersama). PB itu harus dibuat melalui kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Kami sudah membuat draf dan meminta pihak perusahaan hadir untuk membahas pesangon, tetapi sampai sekarang mereka belum hadir,” ujar Roman.

Menurut Roman, persoalan yang dialami pekerja Ghim Li bukan sekadar masalah penghentian operasional perusahaan. Sejak September 2026, para pekerja masih menunggu kepastian penyelesaian hak-hak mereka, sedangkan manajemen dinilai belum menunjukkan perkembangan nyata.

“Kasusnya terombang-ambing dan satu pun dari pihak manajemen belum menunjukkan batang hidupnya,” tegasnya.

Surat Kesanggupan Perusahaan Dinilai Belum Memberi Kepastian

Roman mengungkapkan, pihak perusahaan sebelumnya telah menyampaikan surat yang menyatakan kesediaan menyelesaikan hak-hak pekerja secepatnya. Namun, serikat pekerja menilai pernyataan tersebut belum cukup memberikan kepastian karena tidak mencantumkan tanggal atau batas waktu pembayaran.

Bagi pekerja, kejelasan waktu menjadi hal penting agar mereka dapat mengetahui kapan hak-hak yang belum dibayarkan akan dipenuhi.

“Menurut kami, tidak ada tanggalnya. Secepatnya itu tidak ada garis finis. Kami disuruh lari, tapi tidak ada garis finis,” ujarnya.

Roman juga menjelaskan bahwa gaji Agustus dan sebagian upah September memang telah dibayarkan. Meski demikian, pembayaran tersebut belum menyelesaikan persoalan utama yang dihadapi para pekerja, terutama kepastian status hubungan kerja dan pembayaran pesangon.

Disnaker Batam Lakukan Pemanggilan terhadap Perusahaan

Sementara itu, Yudi menjelaskan bahwa persoalan PT Ghim Li Indonesia sebelumnya ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau. Para pekerja kemudian mendaftarkan pencatatan perselisihan mereka ke Disnaker Kota Batam pada 15 Oktober 2026.

Setelah menerima pencatatan tersebut, Disnaker Batam melayangkan pemanggilan pertama kepada perusahaan. Namun, pihak perusahaan tidak hadir sehingga pemerintah mengirimkan pemanggilan kedua untuk melanjutkan proses penanganan perselisihan.

Yudi menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. Disnaker juga berkomunikasi dengan perwakilan serikat pekerja untuk menyampaikan perkembangan penanganan, termasuk di luar jam kerja.

“Kami bergerak cepat, tidak ada yang dilama-lamakan,” ujar Yudi.

Pemerintah Kota Batam meminta para pekerja tetap tenang dan mempercayakan penanganan perselisihan kepada pemerintah melalui mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di PT Ghim Li Indonesia masih menunggu tindak lanjut perundingan dan kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.

Bagi 1.025 pekerja yang terdampak, kepastian status hubungan kerja, pembayaran upah yang masih menjadi persoalan, serta pemenuhan pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya menjadi hal yang paling dinantikan di tengah berhentinya aktivitas produksi perusahaan. (Sumber : gokepri.com)

 

Exit mobile version