Mediasi PHK Eks Karyawan PT MSS Seluma Belum Temukan Titik Temu, Berlanjut 29 Oktober - lemspsi.com
Daerah

Mediasi PHK Eks Karyawan PT MSS Seluma Belum Temukan Titik Temu, Berlanjut 29 Oktober

132

Mediation Over Dismissal of Former PT MSS Seluma Employee Fails to Reach Agreement, Talks to Resume on October 29

Mediasi Antara Eks Karyawan PT MSS Masih Belum Sepakat, Bakal Dilanjutkan 29 Oktober-PedomanBengkulu.com
SELUMA – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap eks karyawan PT MSS Seluma, Yonsolni, belum menemukan titik terang. Mediasi antara pekerja dan perusahaan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) belum menghasilkan kesepakatan damai.

Kuasa hukum Yonsolni, Muhammad Akbar, SH., MH., menyampaikan hal tersebut seusai mediasi yang dipimpin mediator bernama Ferdi. Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang belum disepakati kedua belah pihak, terutama terkait mutasi dan keputusan PHK terhadap kliennya.

“Terima kasih untuk hasil mediasi hari ini. Memang pada dasarnya belum menemukan titik perdamaian antara karyawan PT MSS, klien kita Pak Yonsolni, dengan PT MSS Seluma,” ujar Akbar.

Kuasa Hukum Persoalkan Mutasi Karyawan

Dalam mediasi tersebut, pihak pekerja menyoroti kebijakan mutasi yang dilakukan perusahaan. Akbar menilai mutasi terhadap kliennya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Menurutnya, pelaksanaan mutasi harus memenuhi prinsip keterbukaan, objektivitas, dan tidak merugikan pekerja.

“Yang kami tegaskan di dalam mediasi, kami mengatakan bahwa mutasi ini telah gagal atau tidak memenuhi syarat,” jelas Akbar.

Akbar menerangkan, sebelum dimutasi, Yonsolni bekerja sebagai PK Divisi 1 di bagian plasma. Namun, perusahaan kemudian memindahkannya ke bagian alat.

Perubahan penempatan tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan keahlian dan pengalaman kerja Yonsolni. Akbar menyebutkan bahwa dalil keberatan mengenai mutasi tersebut juga telah disampaikan dalam proses mediasi dan dicatat oleh pihak Disnaker.

PHK dengan Alasan Mangkir Turut Dipersoalkan

Selain mutasi, pihak pekerja juga mempersoalkan keputusan PHK yang disebut perusahaan didasarkan pada alasan mangkir.

Akbar menilai keputusan tersebut tidak wajar dan perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dan juga untuk PHK yang dilakukan PT MSS ini, hemat kami, bahwa yang dilakukan ini sangatlah tidak wajar dan tidak memenuhi unsur,” katanya.

Dalam argumentasinya, Akbar merujuk pada Pasal 51 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengenai ketidakhadiran pekerja tanpa keterangan. Ia menyatakan bahwa alasan mangkir yang digunakan perusahaan perlu dikaji berdasarkan ketentuan tersebut.

Pihak pekerja pun mempertanyakan apakah dasar dan prosedur yang digunakan perusahaan untuk melakukan PHK terhadap Yonsolni telah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Persoalan mutasi dan alasan mangkir itu menjadi bagian penting dari keberatan yang disampaikan kuasa hukum dalam mediasi. Meski demikian, pandangan tersebut merupakan posisi pihak pekerja dan masih menjadi bagian dari sengketa yang belum mencapai kesepakatan.

Perusahaan Mengaku Membuka Ruang Penyelesaian

Sementara itu, Humas PT MSS, Julian Simon, mengatakan perusahaan sejak awal telah membuka ruang untuk menyelesaikan persoalan dengan pekerja melalui mekanisme yang tersedia.

Ia menjelaskan, mediasi tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan permohonan yang diajukan oleh pihak pekerja.

“Pada dasarnya, kalau kami dari pihak perusahaan, dari awal kami pun membuka ruang untuk itu,” ujar Julian.

Julian menegaskan, perusahaan tidak ingin memaksakan kehendak dalam penyelesaian persoalan tersebut. Pihaknya menyatakan bersedia mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadikan hasilnya sebagai bahan evaluasi apabila memang diperlukan perbaikan.

“Kalau memang sesuai dengan ketentuan, maka akan menjadi perbaikan juga untuk kami. Jadi, dalam hal ini kami tidak memaksakan kehendak masing-masing,” katanya.

Menurut Julian, mediator telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan bernegosiasi mengenai tuntutan yang disampaikan pekerja.

Perusahaan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan komunikasi yang baik tanpa harus berlarut-larut dalam perselisihan.

Mediasi Dijadwalkan Berlanjut 29 Oktober

Meski belum mencapai kesepakatan, proses penyelesaian perselisihan antara Yonsolni dan PT MSS Seluma masih berlanjut. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan Pedoman Bengkulu, mediasi berikutnya dijadwalkan pada 29 Oktober 2026.

Kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk membahas tuntutan pekerja dan mencari titik temu melalui proses mediasi.

Perselisihan ini menyoroti pentingnya penerapan prosedur mutasi dan PHK yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, sekaligus perlunya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme yang berlaku.

Hingga mediasi berikutnya, persoalan mengenai keberatan atas mutasi dan dasar PHK terhadap Yonsolni masih belum menemui penyelesaian yang disepakati bersama. (Sumber : pedomanbengkulu.com)

Exit mobile version