KARAWANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membuka akses bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi buruh tani yang tidak memiliki lahan pertanian. Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (31/8/2026) dan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan buruh tani.
Amran mengatakan, selama ini buruh tani kerap tidak memperoleh bantuan alsintan karena terbentur persyaratan kepemilikan lahan maupun keanggotaan dalam kelompok tani.
Karena itu, Kementerian Pertanian mengubah regulasi agar buruh tani tanpa lahan dapat menjadi prioritas penerima bantuan pemerintah. Alsintan yang disiapkan antara lain pompa air, traktor, hingga alat panen.
“Regulasi kami ubah, sudah kami ubah, kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya pada buruh tani yang tidak punya sawah supaya kesejahteraannya meningkat,” kata Amran di Karawang, Jawa Barat, Senin (31/8).
Pendapatan Buruh Tani Masih Rendah
Amran menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah dirinya menemukan kondisi buruh tani yang memiliki pendapatan sangat rendah. Ia menyebut ada buruh tani yang hanya memperoleh sekitar Rp30 ribu per hari dan bekerja dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Jika hanya bekerja dua kali dalam seminggu, pendapatan buruh tani tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp240 ribu dalam sebulan.
Menurut Amran, kondisi tersebut menunjukkan perlunya intervensi pemerintah agar buruh tani memiliki sumber pendapatan tambahan, tidak hanya mengandalkan upah dari bekerja di lahan milik petani lain.
Buruh Tani Bisa Membentuk Kelompok
Amran mengatakan buruh tani yang belum tergabung dalam kelompok tidak perlu khawatir. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) akan membantu mereka membentuk kelompok agar dapat mengajukan bantuan alsintan.
Setelah kelompok terbentuk, pemerintah akan melakukan proses verifikasi. Pengajuan bantuan selanjutnya dapat dilakukan secara daring kepada pemerintah pusat.
“Jadi buruh buat kelompok, nanti PPL yang membantu mengelompokkan, kirim ke pusat, bisa online, langsung barangnya kita kirim. Tapi verifikasi,” ujarnya.
Ia menyebut satu kelompok dapat dibentuk dengan sedikitnya sekitar 10 orang. Kebijakan baru tersebut mulai berlaku pada hari yang sama.
Alsintan Bisa Disewakan kepada Petani
Alsintan yang diberikan pemerintah mencakup pompa, alat panen, serta traktor roda dua dan roda empat. Pemerintah, kata Amran, juga telah menyiapkan puluhan ribu unit pompa.
Bantuan tersebut nantinya tidak hanya digunakan untuk kepentingan kelompok penerima. Buruh tani juga dapat memanfaatkan alsintan untuk disewakan kepada petani lain yang membutuhkan.
Dengan skema tersebut, buruh tani memiliki peluang memperoleh pendapatan tambahan dari jasa penggunaan alat pertanian. Penghasilan mereka tidak lagi hanya bergantung pada pekerjaan menggarap lahan milik orang lain.
Amran memperkirakan pendapatan buruh tani dapat meningkat signifikan setelah mendapatkan akses terhadap alsintan. Ia menyebut penghasilan Rp5 juta per bulan sudah merupakan capaian yang baik dibandingkan pendapatan sebelumnya.
“Kalau sudah dapat Rp5 juta per bulan kan sudah bagus daripada tadi Rp240 ribu,” kata Amran.
Meski demikian, Amran menegaskan angka tersebut bukan batas maksimal. Pendapatan dapat lebih tinggi apabila alsintan dimanfaatkan untuk menggarap lahan dalam skala yang lebih luas. Namun, perhitungan tersebut merupakan gambaran dalam kondisi optimal.
Berjalan Bersamaan dengan Program Pompanisasi
Kebijakan pemberian alsintan bagi buruh tani juga berjalan bersamaan dengan program pompanisasi pemerintah. Program tersebut ditujukan untuk mengatasi persoalan kekeringan sekaligus meningkatkan frekuensi tanam.
Amran menilai distribusi alsintan harus menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum memperoleh akses bantuan pemerintah.
“Ini sekarang kami prioritaskan pada buruh tani supaya pendapatannya meningkat. Yang punya sawah kan sudah juga kita berikan. Tetapi prioritaskan pada yang belum dapat, sehingga pendapatannya meningkat,” ujar Amran.
Dengan perubahan regulasi tersebut, pemerintah berharap buruh tani tanpa lahan tidak lagi hanya menjadi tenaga kerja di sektor pertanian, tetapi juga dapat memiliki sarana produksi yang mampu menciptakan sumber pendapatan baru.
(Sumber : CNN indonesia)
