Menkeu Respons Desakan Buruh soal Pajak Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Akan Koordinasi dengan Dirjen Pajak - lemspsi.com
Nasional

Menkeu Respons Desakan Buruh soal Pajak Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Akan Koordinasi dengan Dirjen Pajak

108

Menkeu responded to workers' demands regarding the taxation of BPJS Ketenagakerjaan's JHT funds and will coordinate with the Director General of Taxes.

Menteri Keuangan Purbaya Sadewa

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons desakan kalangan serikat pekerja yang meminta pemerintah memberikan relaksasi pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah, kata dia, akan lebih dahulu melakukan pembahasan internal sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Purbaya mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, untuk menelaah ketentuan yang berlaku terkait pengenaan pajak atas pencairan dana JHT.

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto) ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu (28/6).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tuntutan yang diajukan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI). Organisasi buruh itu meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pemotongan pajak terhadap dana JHT yang dicairkan pekerja.

Menurut kalangan serikat pekerja, kebijakan tersebut dinilai memberatkan, khususnya bagi pekerja yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sedang menghadapi kesulitan ekonomi sehingga membutuhkan dana JHT sebagai penopang kebutuhan hidup.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa dana JHT merupakan hak pekerja karena bersumber dari iuran yang dipotong dari penghasilan selama masa kerja. Oleh karena itu, menurutnya, dana tersebut tidak semestinya kembali dikenai pajak saat dicairkan.

Mirah juga mengingatkan bahwa selama masih bekerja, para pekerja telah memenuhi kewajiban perpajakan melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Selain itu, pekerja juga berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran pajak tidak langsung atas berbagai barang dan jasa yang dikonsumsi.

“Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” kata Mirah.

ASPIRASI berharap pemerintah dapat meninjau kembali aturan perpajakan atas pencairan dana JHT agar lebih berpihak kepada pekerja, terutama mereka yang sedang kehilangan mata pencaharian. Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan akan mempelajari usulan tersebut melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

(Sumber: ikpi.or.id) @kg_krd

Exit mobile version