Manajemen Tol Pandaan–Malang Bantah PHK Sepihak, Sebut Pengalihan Pekerja Ikuti Putusan MK - lemspsi.com
Daerah

Manajemen Tol Pandaan–Malang Bantah PHK Sepihak, Sebut Pengalihan Pekerja Ikuti Putusan MK

174
Gedung kantor PT Jasamarga Pandaan Tol

MALANG, JAWA TIMUR – Manajemen Ruas Tol Pandaan–Malang membantah tudingan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap puluhan pekerja. Perusahaan menegaskan bahwa pengalihan sekitar 70 pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke perusahaan penyedia jasa alih daya (outsourcing) dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Area Manager Ruas Tol Pandaan–Malang, Ferza Gauthama, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur pembatasan masa kerja PKWT paling lama lima tahun.

“Kami tidak melakukan PHK sepihak. Langkah yang diambil adalah penyesuaian terhadap ketentuan hukum setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ferza, Kamis (16/7/2026).

Ferza menjelaskan, pekerja yang telah mencapai masa kerja maksimal lima tahun dengan status PKWT tidak lagi dapat diperpanjang kontraknya di perusahaan yang sama. Karena itu, perusahaan harus mencari mekanisme lain agar para pekerja tetap memiliki kesempatan untuk bekerja.

Menurutnya, salah satu solusi yang ditawarkan adalah pengalihan hubungan kerja melalui perusahaan outsourcing. Skema tersebut, kata Ferza, disampaikan setelah perusahaan melakukan komunikasi dan diskusi dengan para pekerja yang terdampak.

“Mayoritas pekerja menyampaikan keinginan untuk tetap bekerja. Karena perusahaan saat ini belum memiliki kebijakan pengangkatan menjadi karyawan tetap, kami menawarkan skema outsourcing agar mereka tetap memiliki pekerjaan,” jelasnya.

Ferza menambahkan, mekanisme alih daya merupakan praktik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Ia menilai skema tersebut dapat menjadi jalan tengah untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan para pekerja yang tidak lagi dapat berstatus PKWT.

“Kalau perusahaan penyedia jasa berganti, pekerjanya tetap bisa melanjutkan pekerjaannya. Ini berbeda dengan PKWT yang memang dibatasi maksimal lima tahun,” katanya.

Pernyataan manajemen tersebut disampaikan di tengah polemik mengenai perubahan status ketenagakerjaan sekitar 70 pekerja di Ruas Tol Pandaan–Malang. Perusahaan menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan bukan merupakan bentuk pemutusan hubungan kerja, melainkan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku agar para pekerja tetap dapat melanjutkan pekerjaannya melalui skema yang sesuai dengan ketentuan hukum. (Sumber : Disway.id)

Exit mobile version