KSPSI Jumhur Hidayat Minta Buruh Dilibatkan Sejak Awal Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Soroti Transparansi dan Anti-Suap - lemspsi.com
Nasional

KSPSI Jumhur Hidayat Minta Buruh Dilibatkan Sejak Awal Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Soroti Transparansi dan Anti-Suap

312
Arif Minardi - Sekretaris Jenderal KSPSI Jumhur Hidayat

JAKARTA – Arif Minardi SEKJEND KSPSI MJH, Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat,  Menegaskan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan sejak awal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Menurutnya, keterbukaan dalam pembentukan regulasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan Arif dalam Siaran Pers Koalisi Besar Perjuangan Buruh indonesia (KBPBI) pada Selasa (14/7/2026)

Arif menyampaikan bahwa organisasi buruh berharap pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi sejak tahap awal penyusunan naskah RUU, termasuk memberikan akses terhadap draf yang sedang disusun.

“Intinya kami ingin keterlibatan sejak awal, sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 12 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Jadi mulai dari penyusunan draf RUU, para stakeholder harus sudah dilibatkan,” ujar Arif.

Ia menambahkan, KSPSI Jumhur Hidayat juga telah menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan sebagai bentuk kontribusi terhadap penyempurnaan regulasi. Draf tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan di DPR.

“Kami ingin draf RUU yang kami susun menjadi salah satu masukan dalam pembahasan sehingga benar-benar menghasilkan undang-undang yang berpihak pada kepentingan nasional,” katanya.

Selain menyoroti pentingnya partisipasi publik, Arif juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ia berharap seluruh proses legislasi, khususnya pembahasan RUU Ketenagakerjaan, berlangsung secara bersih dan bebas dari praktik suap maupun kepentingan tersembunyi.

Menurutnya, keputusan Presiden untuk mendukung pemberantasan korupsi harus menjadi pijakan bagi seluruh lembaga negara, termasuk DPR, dalam menjalankan proses pembentukan undang-undang.

“Yang bersalah harus dihukum. Kami juga mengingatkan DPR agar dalam pembahasan RUU ini tidak ada praktik-praktik yang mengarah pada penyelundupan kepentingan maupun suap. Pembahasan harus murni untuk kepentingan rakyat Indonesia, buruh, dan pengusaha,” tegasnya.

KSPSI berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh unsur terkait sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menciptakan hubungan industrial yang adil, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia. @kg_krd

Exit mobile version