Program JKP memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi persyaratan. Manfaat yang diberikan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk membantu peserta kembali memasuki dunia kerja.
Lantas, apa saja syarat mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana cara mengajukan klaimnya?
Mengutip informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pekerja sebelum mengajukan manfaat program tersebut.
Syarat Mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Tidak semua pekerja yang mengalami PHK otomatis berhak menerima manfaat JKP. Peserta harus memenuhi persyaratan kepesertaan dan ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja.
Berikut persyaratan yang perlu diperhatikan:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia belum mencapai 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta.
- Terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
- Bekerja pada perusahaan skala menengah dan besar yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
- Bagi pekerja pada perusahaan skala mikro dan kecil, perusahaan sekurang-kurangnya mengikuti program JKK, JKM, dan JHT.
- Memiliki masa iur BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 12 bulan dalam rentang 24 bulan kalender.
Selain persyaratan tersebut, pekerja harus mengalami PHK yang memenuhi ketentuan, belum bekerja kembali, dan bersedia aktif mencari pekerjaan.
Pengajuan manfaat JKP juga memiliki batas waktu. Peserta harus mengajukan klaim paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK.
Karena itu, pekerja yang kehilangan pekerjaan perlu segera memeriksa status kepesertaan dan kelengkapan dokumen agar tidak melewati batas waktu pengajuan.
Siapa yang Tidak Berhak Mendapatkan Manfaat JKP?
Ada sejumlah kondisi yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP berdasarkan ketentuan program.
Di antaranya pekerja yang mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, serta pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berakhir sesuai masa kontrak.
Dengan demikian, pekerja perlu memastikan bahwa alasan berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan kriteria penerima manfaat sebelum mengajukan klaim.
Cara Mengajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Setelah memastikan persyaratan terpenuhi, pekerja dapat mengikuti tahapan pengajuan manfaat JKP melalui layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
1. Siapkan dan laporkan bukti PHK
Pekerja perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan terjadinya PHK sesuai ketentuan. Dokumen tersebut dapat berupa pemberitahuan PHK beserta bukti pelaporannya, perjanjian bersama dengan dokumen pendukung, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai kondisi masing-masing.
2. Periksa kelayakan sebagai peserta
Akses layanan JKP dan periksa informasi kepesertaan untuk mengetahui apakah persyaratan pengajuan manfaat telah terpenuhi. Ikuti tahapan verifikasi yang tersedia pada layanan tersebut.
3. Ajukan klaim manfaat
Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, lanjutkan ke menu pengajuan klaim atau klaim manfaat yang tersedia. Pastikan data diri, informasi kepesertaan, dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan.
4. Penuhi komitmen pencarian kerja
Peserta perlu mengisi Surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) serta memenuhi ketentuan aktivitas pencarian kerja selama menerima manfaat.
Langkah ini menjadi bagian penting dari program JKP karena bantuan tersebut dirancang untuk mendukung pekerja selama masa transisi menuju pekerjaan baru.
Besaran dan Jenis Manfaat JKP
Pekerja yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi dapat memperoleh tiga jenis manfaat utama.
1. Uang tunai hingga enam bulan
Manfaat uang tunai diberikan sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah yang diperhitungkan maksimal Rp5 juta.
Pembayaran manfaat diberikan paling lama selama enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai gambaran, jika upah terakhir yang dilaporkan sebesar Rp5 juta, perhitungan manfaat uang tunai mencapai Rp3 juta per bulan. Jika memenuhi seluruh ketentuan, total manfaat selama enam bulan dapat mencapai Rp18 juta.
Besaran yang diterima tetap bergantung pada upah yang dilaporkan dan hasil verifikasi kepesertaan.
2. Informasi pasar kerja
Peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja untuk membantu menemukan peluang pekerjaan baru.
Layanan ini mencakup informasi lowongan pekerjaan, asesmen diri, dan konseling karier. Melalui fasilitas tersebut, pekerja diharapkan dapat mengenali kompetensi serta peluang kerja yang sesuai dengan kemampuannya.
3. Pelatihan kerja
Manfaat lainnya berupa pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dapat membantu meningkatkan keterampilan peserta.
Pelatihan dapat diselenggarakan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan pemerintah, swasta, atau perusahaan sesuai ketentuan program.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan pekerja untuk kembali bekerja, baik pada bidang pekerjaan sebelumnya maupun sektor lain yang membutuhkan kompetensi baru.
Jangan Lewatkan Batas Waktu Pengajuan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Melalui manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, peserta memperoleh dukungan selama berupaya mendapatkan pekerjaan kembali.
Meski demikian, manfaat tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada setiap pekerja yang mengalami PHK. Status kepesertaan, masa iur, alasan PHK, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pekerja yang terkena PHK sebaiknya segera memeriksa kelayakan melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Pengajuan juga perlu dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK agar hak atas manfaat JKP tidak terlewatkan. (Sumber : CNN indonesia)
