JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan memiliki cadangan pesangon untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Perwakilan KBPBI sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan cadangan pesangon menjadi salah satu poin penting yang didorong koalisi dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Usulan tersebut disampaikan Andi seusai mengikuti rapat tertutup bersama Komisi IX DPR RI mengenai RUU Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
“Ya tentunya usulan koalisi besar yaitu mengenai masalah pengupahan, masalah outsourcing, pemagangan, PKWT, jaminan sosial, cadangan pesangon,” ujar Andi.
Menurut Andi, kewajiban menyediakan cadangan pesangon diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja apabila perusahaan mengalami masalah hingga berujung PHK.
Banyak Perusahaan Tinggalkan Pekerja
Andi menyoroti masih adanya perusahaan atau investor yang dinilai tidak bertanggung jawab setelah memperoleh keuntungan maksimal dari kegiatan usahanya. Dalam kondisi tertentu, perusahaan kemudian ditinggalkan dan dinyatakan pailit.
Situasi tersebut, kata dia, dapat membuat ribuan pekerja kehilangan hak atas pesangon karena perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayarnya.
Karena itu, Andi menilai dana cadangan pesangon harus disiapkan sejak awal dan tidak baru dicari ketika terjadi PHK.
“Karena itulah, dan ini bukan hanya buruh pabrik, teman-teman pers juga pasti merasakan hal yang sama risiko itu. Karena itu cadangan pesangon wajib ada, dibayar di muka,” tegasnya.
Menurut dia, keberadaan cadangan pesangon juga dapat menciptakan rasa aman bagi pekerja maupun perusahaan.
“Dan juga kalau ada cadangan pesangon, ini merupakan suatu hal yang sangat ditunggu oleh perusahaan maupun oleh pekerja, karena ada ketenangan dalam bekerja,” lanjut Andi.
DPR Diminta Tidak Kebut Semalam
Dalam kesempatan tersebut, Andi juga meminta DPR tidak terburu-buru dalam menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Buruh, kata dia, memang membutuhkan regulasi ketenagakerjaan yang baru, tetapi proses pembentukannya harus dilakukan secara serius dan melibatkan seluruh pihak.
Andi mengingatkan agar DPR tidak menggunakan sistem “kebut semalam” hanya karena mengejar tenggat waktu.
“Karena kan kita bisa lihat tenggat waktu dari MK dua tahun. DPR sekarang mengejar waktu di dalam waktu dua bulan. Nah ini kan tentu kita berharap undang-undang ini tidak kebut semalam, dan kami berharap Komisi IX tetap komit dan tetap membuka diri untuk bisa berdialog,” ujarnya.
Ia menegaskan, serikat pekerja siap berdialog dan memberikan masukan agar RUU Ketenagakerjaan benar-benar mampu menjawab persoalan yang dihadapi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Negara Diminta Hadir
Selain persoalan ketenagakerjaan, Andi juga meminta pemerintah lebih aktif menciptakan lapangan kerja dan memastikan iklim investasi berjalan sehat.
Ia meminta agar tidak ada pungutan liar (pungli) terhadap pihak yang hendak berinvestasi di Indonesia. Menurutnya, keamanan dan kepastian investasi juga merupakan bagian dari tanggung jawab negara.
“Karena itulah saya minta juga teman-teman pers untuk membantu kami bahwa undang-undang ini harus dibutuhkan kehadiran negara. Jangan sampai kami dwipartit terus, berhadap-hadapan terus dengan perusahaan dan akhirnya menjadi tidak kondusif buat investasi,” kata Andi.
KBPBI berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan aturan yang mampu memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja, tetapi tetap menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif bagi perusahaan.
(Sumber : kompas.com)
