JAKARTA — Pemerintah mulai mengubah arah kebijakan ketenagakerjaan nasional setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini menyiapkan sistem regulasi baru yang tidak lagi semata-mata bertumpu pada Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja dan mewujudkan kehidupan yang layak.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan JAMSOS) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan penyusunan regulasi baru tersebut berlandaskan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pembahasan regulasi tidak lagi sekadar berkutat pada Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi diarahkan untuk membangun sistem baru yang lebih seimbang dan sesuai amanat konstitusi,” kata Indah di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Indah, perubahan kebijakan tersebut dilakukan di tengah masih beratnya tantangan pasar kerja Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2025, dari total 154 juta angkatan kerja, sebanyak 7,46 juta orang tercatat menganggur. Sementara itu, 64,16 juta orang lainnya masuk kategori bukan angkatan kerja.
Struktur pasar kerja nasional juga masih didominasi sektor informal. Kondisi ini menunjukkan sebagian besar pekerja belum sepenuhnya mendapatkan akses terhadap mekanisme perlindungan ketenagakerjaan formal.
“Struktur pekerjaan kita masih didominasi sektor informal sebesar 55 persen, sementara sektor formal berada di 40,16 persen,” ujarnya.
Kualitas Pendidikan Tenaga Kerja Jadi Tantangan
Selain struktur pasar kerja, kualitas pendidikan tenaga kerja juga menjadi tantangan yang harus dijawab melalui pembaruan regulasi ketenagakerjaan.
Lebih dari separuh tenaga kerja Indonesia merupakan lulusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Sementara lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) tercatat sekitar 8,6 persen, sedangkan lulusan diploma dan universitas baru mencapai 13 persen.
Kondisi tersebut membuat pembenahan regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan. Regulasi baru juga harus terhubung dengan persoalan produktivitas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Karena itu, undang-undang baru harus menjawab persoalan ketenagakerjaan secara lebih luas, mulai dari link and match pendidikan dengan industri, produktivitas, sampai penguatan inovasi tenaga kerja,” jelas Indah.
Sebagai persiapan menuju pembahasan undang-undang baru bersama DPR, Kemnaker telah menggelar konsultasi publik di 38 provinsi. Konsultasi tersebut melibatkan lebih dari 2.000 pemangku kepentingan.
Pemerintah juga memperkuat lembaga tripartit serta menerbitkan regulasi transisi untuk memastikan perubahan kebijakan tetap berjalan selama proses penyusunan aturan baru.
Regulasi tersebut disiapkan agar lebih responsif terhadap kelompok pekerja rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja informal. Pendekatan hubungan industrial juga diarahkan berbasis shared vision atau visi bersama antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Digitalisasi Perkuat Perlindungan Pekerja Outsourcing
Sejalan dengan reformasi regulasi ketenagakerjaan, sektor usaha, khususnya industri outsourcing atau alih daya, mulai memanfaatkan teknologi digital untuk memperkuat perlindungan pekerja.
Digitalisasi memungkinkan berbagai aspek hubungan kerja, mulai dari kontrak, penggajian, jaminan sosial, kehadiran hingga kinerja, tercatat dalam satu sistem yang lebih terintegrasi dan transparan.
CEO PT Sinar Jernih Suksesindo, Asteriska Devi Sugiri, mengatakan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sumber daya manusia perusahaan outsourcing penting untuk memastikan pemenuhan hak pekerja dapat dipantau sekaligus dibuktikan.
“Digitalisasi SDM baru bermakna jika perlindungan dan martabat pekerja ikut menguat. Maka dari itu, hak pekerja harus terdokumentasi dengan baik, kesejahteraan dikelola secara transparan, dan kompetensi terus dikembangkan sesuai kebutuhan industri,” ujar Devi kepada wartawan.
Menurutnya, pencatatan berbasis data tunggal dapat mengurangi ketergantungan pada administrasi manual sekaligus mempercepat proses penyelesaian apabila terjadi perselisihan ketenagakerjaan.
Melalui sistem tersebut, pekerja juga dapat memperoleh akses langsung untuk memantau status kontrak dan hak-hak keuangan mereka.
Perubahan tersebut, lanjut Devi, turut menggeser ukuran profesionalitas perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Perusahaan pengguna jasa tidak lagi hanya mempertimbangkan kapasitas operasional, tetapi juga ketepatan penggajian, keamanan data, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengembangan kompetensi pekerja.
Meski demikian, transformasi digital tetap harus berjalan beriringan dengan pendekatan yang mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Teknologi membuat pekerjaan lebih cepat, tetapi manusia membuat bisnis lebih kuat. Dengan menyatukan keduanya, pengelolaan tenaga kerja menjadi lebih bermakna dan berkelanjutan,” katanya.
Dengan arah baru tersebut, pemerintah diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang mampu menjawab perubahan dunia kerja, tetapi juga memastikan pekerja mendapatkan perlindungan, kepastian hak, peningkatan kompetensi, serta kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang layak.
(Sumber : waspada.id)
