Dosen Unpam Serang Berikan Pelatihan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bagi Anggota FSPPP SPSI di Jambi - lemspsi.com
DaerahHukumPendidikan

Dosen Unpam Serang Berikan Pelatihan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bagi Anggota FSPPP SPSI di Jambi

135

Unpam Serang Lecturer Conducts Industrial Relations Dispute Resolution Training for FSPPP SPSI Members in Jambi

FOTO- Istimewa

JAMBI – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum ketenagakerjaan sekaligus menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Pamulang (Unpam) Serang, H. Dewa Sukma Kelana, S.H., M.Kn., memberikan pelatihan bertema “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Dari Bipartit Hingga Persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)” kepada anggota Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) SPSI. Kegiatan berlangsung di Hotel Luminor Kota Jambi pada 23–24 Juli 2026.

Pelatihan tersebut diikuti oleh 40 peserta yang merupakan perwakilan Serikat Pekerja (SP) tingkat perusahaan dari berbagai perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi. Mayoritas peserta berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi basis utama keanggotaan FSPPP SPSI di wilayah tersebut.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Umum FSPPP SPSI, H. Saadi Pamungkas, S.E. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi Akhmad Bestari, S.H., M.H., Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi Alfian Saputra, serta jajaran Pengurus FSPPP SPSI Wilayah Jambi.

Dalam sambutannya, H. Saadi Pamungkas menegaskan bahwa peningkatan kapasitas anggota merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia serikat pekerja, khususnya dalam memahami aspek hukum ketenagakerjaan serta meningkatkan kemampuan advokasi terhadap kepentingan anggota.

Menurutnya, serikat pekerja harus memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar mampu menjalankan fungsi organisasi secara profesional sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak pekerja.

“Pengurus dan anggota serikat pekerja harus memahami prosedur hukum ketenagakerjaan sehingga dapat mendampingi pekerja secara tepat ketika menghadapi berbagai persoalan hubungan industrial,” ujarnya.

Sebagai narasumber utama, H. Dewa Sukma Kelana yang juga menjabat sebagai Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten, Sekretaris DPD KSPSI Provinsi Banten, serta Founder Dewa Law Firm, menyampaikan materi secara komprehensif mengenai tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari proses perundingan bipartit, mediasi oleh pemerintah, hingga mekanisme persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pada sesi pertama, peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep hubungan industrial, filosofi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), serta klasifikasi berbagai jenis perselisihan hubungan industrial yang sering terjadi di lingkungan kerja.

Pelatihan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan ice breaking. Para peserta diajak berbagi pengalaman terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan yang mereka hadapi di perusahaan, mulai dari pendampingan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelaksanaan perundingan bipartit, hingga proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial.

Dalam pemaparannya, Dewa menjelaskan bahwa hubungan industrial merupakan hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Hubungan industrial harus dibangun dengan prinsip kemitraan, musyawarah, keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban, serta menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memberikan perlindungan terhadap pekerja,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa filosofi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengedepankan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah sebagai langkah utama.

“Perundingan bipartit menjadi tahapan pertama yang wajib ditempuh oleh para pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, negara hadir melalui mediator hubungan industrial. Jika penyelesaian masih belum tercapai, perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium,” ungkap Dewa.

Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan sangat penting bagi pengurus serikat pekerja agar mampu memberikan pendampingan hukum secara efektif sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara damai tanpa mengabaikan hak-hak pekerja maupun kepentingan dunia usaha.

Melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, para peserta diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum ketenagakerjaan, memperkuat kemampuan advokasi, serta menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelatihan tersebut sekaligus menjadi wujud sinergi antara kalangan akademisi, organisasi serikat pekerja, pemerintah, dan praktisi hukum dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, khususnya bagi pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi. @DSK

Exit mobile version