KBPBI Minta Pemerintah dan DPR Kaji Ulang Pasal-Pasal dalam Draft RUU Ketenagakerjaan - lemspsi.com
HukumNasional

KBPBI Minta Pemerintah dan DPR Kaji Ulang Pasal-Pasal dalam Draft RUU Ketenagakerjaan

191

KBPBI Urges Government and Parliament to Review Articles in the Draft Employment Bill

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)-detikfinance

JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) meminta pemerintah dan DPR mengkaji kembali sejumlah pasal dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Permintaan tersebut disampaikan setelah perwakilan buruh bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, terdapat sejumlah substansi dalam draft RUU Ketenagakerjaan yang dinilai belum mengakomodasi aspirasi buruh yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah maupun DPR.

“Setelah kami melihat draft yang ada, sangat-sangat mengecewakan. Banyak sekali semua yang kami usulkan tidak bisa diakomodir dengan sangat baik,” kata Andi Gani seusai pertemuan.

Menurut Andi Gani, sejumlah isu yang menjadi sorotan buruh antara lain terkait outsourcing, sistem pengupahan, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga aturan mengenai pemagangan.

“Outsourcing malah diperlebar. Lalu soal pengupahan, soal pesangon, soal tenaga kerja asing, banyak hal. Soal PKWT, sangat-sangat mengecewakan,” tegasnya.

Soroti Aturan Pemagangan

KBPBI juga memberikan perhatian khusus terhadap aturan pemagangan. Andi Gani menilai program pemagangan harus memiliki batasan yang tegas agar tidak berubah menjadi pola perekrutan tenaga kerja tanpa kepastian status maupun perlindungan.

Menurut dia, pemagangan semestinya hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan tidak digunakan untuk menggantikan kebutuhan pekerja tetap.

“Pemagangan itu bukan pekerjaan tetap. Maksimum hanya tiga sampai enam bulan. Tidak boleh itu dijadikan ruang untuk bisa merekrut pekerja secara besar-besaran tanpa nasib yang jelas,” ujarnya.

Meski kecewa terhadap sejumlah ketentuan dalam draft tersebut, Andi Gani menyatakan buruh masih memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan.

Ia mengatakan Menaker Yassierli telah menyampaikan komitmen untuk melihat kembali pasal-pasal yang menjadi perhatian kalangan buruh.

“Kami masih punya harapan. Kami masih percaya mudah-mudahan pemerintah dapat memperjuangkan hak-hak buruh,” jelasnya.

Buruh Siapkan Konsolidasi Nasional

Andi Gani menegaskan KBPBI menginginkan proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan berlangsung secara damai dan kondusif. Namun, buruh juga akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya apabila aspirasi mereka tidak diakomodasi.

“Kami akan segera melakukan konsolidasi besar, konsolidasi nasional. Siang ini kami segera rapat para pimpinan buruh untuk segera mengambil sikap tegas,” ucapnya.

Ia menyebut keputusan terkait kemungkinan aksi besar buruh akan ditentukan dalam satu hingga dua hari ke depan. Keputusan tersebut akan diambil setelah pimpinan organisasi buruh melakukan pembahasan bersama.

“Kami akan ambil dalam waktu satu-dua hari ini segera dan kita akan segera umumkan. Kesepakatan dari semua pimpinan buruh adalah aksi besar. Tapi kami masih percaya masih ada ruang dialog,” ungkap Andi Gani.

Menaker Terima Masukan Buruh

Sementara itu, Menaker Yassierli mengatakan pemerintah menerima dan mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan oleh kalangan buruh terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

“Semua masukan kami menerima dan kami apresiasi. Nanti kita akan bahas bersama dengan DPR,” kata Yassierli.

Pemerintah berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik, sekaligus mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja serta mendukung masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia.

Pertemuan antara KBPBI dan Menaker tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan, terutama di tengah tuntutan buruh agar hak-hak pekerja lebih kuat diakomodasi dalam regulasi baru.

(Sumber : detikfinance)

Exit mobile version