JAKARTA — Koalisi Buruh Penyelamat Industri Indonesia (KBPBI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan membatasi masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak menjadi maksimal satu tahun, termasuk perpanjangannya.
Usulan ini disampaikan guna menghentikan praktik penggunaan tenaga kerja kontrak secara terus-menerus pada jenis pekerjaan yang bersifat tetap.
Kepastian Kerja dan Perlindungan Sosial
Perwakilan buruh, Rusdi, menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat tetap seharusnya tidak diisi oleh pekerja berstatus kontrak. Praktik tersebut dinilai mengikis kepastian karier, perlindungan sosial, hingga masa depan para pekerja.
“RUU Ketenagakerjaan tidak boleh mewariskan generasi pekerja yang hidup dalam ketidakpastian. Pekerja bukan sekadar biaya produksi, melainkan warga negara yang memiliki hak atas pekerjaan layak, kepastian masa depan, dan kehidupan yang bermartabat,” tegas Rusdi.
Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan harus menjadi momentum pergeseran arah kebijakan nasional dari yang sebelumnya berfokus pada fleksibilitas pasar kerja (flexicurity) menuju perlindungan dan kepastian kerja.
KBPBI mengusulkan, apabila setelah jangka waktu satu tahun perusahaan masih membutuhkan tenaga kerja untuk posisi dan pekerjaan yang sama secara berkelanjutan, maka pekerja tersebut wajib diangkat menjadi pekerja tetap melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Empat Usulan Utama Koalisi Buruh
Selain pembatasan masa kontrak PKWT, koalisi buruh juga menyoroti tiga poin krusial lainnya untuk dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan:
-
Pembatasan Praktik Outsourcing: Mengetatkan aturan alih daya yang dinilai eksploitatif bagi pekerja.
-
Pengembalian Rumus Upah Minimum: Mengembalikan mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
-
Cadangan Pesangon Nasional: Pembentukan dana cadangan khusus untuk menjamin hak pesangon pekerja saat terjadi PHK.
Penguatan Pengawasan dan Partisipasi Serikat Pekerja
Ketua Umum KASBI, Sunarno, menambahkan bahwa perubahan pasal dalam undang-undang tidak akan berdampak maksimal tanpa adanya penguatan sistem pengawasan di lapangan. Pelanggaran terhadap hak-hak pekerja sering kali terjadi akibat lemahnya penegakan hukum.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum KSPSI AGN, R Abdullah, mengingatkan pemerintah dan DPR agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini melibatkan serikat pekerja secara bermakna (meaningful participation), sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui dorongan ini, serikat buruh berharap RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi milestone reformasi hukum ketenagakerjaan yang menghadirkan kepastian kerja, pengupahan yang adil, serta jaminan masa depan yang lebih baik bagi jutaan pekerja di Indonesia.
