Iuran JKK-JKM Pekerja Informal Dipangkas 50 Persen, Menaker: Cukup Rp8.400 per Bulan - lemspsi.com
Nasional

Iuran JKK-JKM Pekerja Informal Dipangkas 50 Persen, Menaker: Cukup Rp8.400 per Bulan

92

50% Cut in JKK-JKM Contributions for Informal Workers, Manpower Minister: Only Rp8,400 per Month

Foto Menaker Yassierli (detikcom)

JAKARTA — Pemerintah memberikan potongan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal, termasuk pekerja di sektor persampahan. Besaran diskon mencapai 50 persen sehingga pekerja hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan dari tarif normal Rp16.800.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan kebijakan tersebut saat peluncuran perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Yassierli mengatakan pekerja informal memiliki risiko kecelakaan kerja yang tidak kalah besar dibandingkan pekerja formal. Karena itu, pemerintah perlu memastikan mereka memperoleh perlindungan jaminan sosial.

“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM). Yang awalnya besaran iurannya Rp16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp8.400 sebulan,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, pemberian diskon iuran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Pemerintah menargetkan pekerja di sektor formal maupun informal dapat terlindungi program jaminan sosial. Kelompok pekerja informal yang menjadi sasaran antara lain pengemudi ojek online, pekerja perkebunan, pekerja kreatif, hingga pekerja di sektor persampahan.

“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal yang bekerja di pabrik ataupun di sektor informal, termasuk teman kita ojol, ada yang bekerja di perkebunan, pekerja kreatif dan seterusnya, kita ingin 100 persen mereka ter-cover jaminan sosialnya,” katanya.

Berlaku hingga Akhir 2026

Yassierli menjelaskan, potongan iuran sebesar 50 persen tersebut berlaku hingga akhir 2026. Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut.

“50 persen diskon sampai akhir tahun ini. Nanti kita evaluasi lagi, kami laporkan ke Pak Presiden. Semoga PP ini bisa terus diperpanjang,” ujarnya.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang sejak 2017.

Menurut Pramono, Pemprov DKI telah mengalokasikan anggaran untuk membiayai perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja tersebut.

“Perlindungan kepada BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang,” kata Pramono.

Ia menyebut anggaran yang dialokasikan Pemprov DKI pada 2024 untuk membayar perlindungan pekerja pemilah sampah tersebut mencapai sekitar Rp806 juta.

Pramono berharap perlindungan bagi pekerja pemilah sampah dapat terus dilanjutkan melalui kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah pusat, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam bimbingan dan arahan Bapak Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Menteri Lingkungan Hidup, saya yakin bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini mudah-mudahan para pekerja pemilah sampah betul-betul mendapatkan perlindungan dari negara,” kata Pramono.

(Sumber : detik.com)

Exit mobile version