Jakarta – Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) menyoroti masih adanya investor asing yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban terhadap hak-hak pekerja, khususnya terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketua II P3HKI, Ahmad Ansyori, mengatakan bahwa Indonesia memang membutuhkan investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, masuknya investasi tidak boleh mengesampingkan pemenuhan hak dasar pekerja yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Ahmad, dalam praktiknya masih ditemukan perusahaan yang mulai merekrut tenaga kerja dalam jumlah besar, tetapi belum segera mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial.
“Misalnya perusahaan baru merekrut 500 orang pekerja dan memiliki rencana memperluas jumlah karyawan hingga 6.000 orang. Namun ketika ditanyakan mengenai jaminan sosial pekerja, jawabannya sering kali masih menunggu beberapa bulan. Padahal para pekerja tersebut sudah mulai bekerja,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ketentuan hukum di Indonesia mengharuskan setiap pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sejak bekerja. Karena itu, alasan penundaan pendaftaran dengan dalih memberikan waktu adaptasi kepada perusahaan tidak dapat dibenarkan.
“‘Loh, jaminan sosialnya mana?’ ‘Oh, nantilah, berilah kesempatan dia tiga bulan dulu.’ Padahal undang-undang menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial,” kata Ahmad.
P3HKI menilai kepatuhan terhadap hak pekerja harus menjadi bagian dari komitmen investasi yang berkelanjutan. Organisasi tersebut mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan, termasuk investor asing, agar seluruh kewajiban ketenagakerjaan dipenuhi sejak awal operasional.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pemenuhan hak jaminan sosial juga dinilai dapat menciptakan hubungan industrial yang sehat dan mendukung iklim investasi yang lebih berkualitas di Indonesia.
P3HKI menegaskan bahwa investasi dan perlindungan pekerja tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh pihak, termasuk tenaga kerja yang menjadi bagian penting dalam kegiatan usaha.
@kg_krd
