Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengingatkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dapat menimpa sekitar 50 ribu buruh apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi tingginya harga gas industri.
Peringatan tersebut disampaikan Andi Gani setelah menerima aspirasi dari perwakilan 15 perusahaan dan 15 Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PUK SP KEP) KSPSI. Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu membahas dampak kenaikan harga gas industri terhadap dunia usaha.
Menurut Andi Gani, para pelaku industri mengeluhkan tingginya biaya gas yang semakin membebani operasional perusahaan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu keberlangsungan usaha dan berujung pada pengurangan tenaga kerja.
“Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah nyata untuk menurunkan atau menstabilkan harga gas industri, maka sekitar 50 ribu buruh berpotensi terkena PHK,” ujar Andi Gani.
Ia mengungkapkan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar prediksi. Salah satu perusahaan keramik besar yang beroperasi di Bekasi bahkan telah menyampaikan rencana untuk melakukan PHK terhadap ratusan pekerjanya akibat tingginya biaya gas industri yang harus ditanggung perusahaan.
KSPSI meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan terkait harga gas industri agar sektor manufaktur dan industri padat karya tetap dapat beroperasi secara optimal. Selain menjaga daya saing industri nasional, langkah tersebut juga dinilai penting untuk melindungi lapangan pekerjaan dan mencegah terjadinya gelombang PHK yang lebih luas.
Andi Gani menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap industri dan pekerja harus diwujudkan melalui kebijakan yang mampu menekan biaya produksi, termasuk memastikan ketersediaan gas industri dengan harga yang kompetitif.
“Jangan sampai persoalan harga gas berujung pada penutupan usaha dan hilangnya mata pencaharian puluhan ribu pekerja,” tegasnya.
@kg_krd
