DPRD Dukung Penerapan UMSK 2027, 10 Ribu Buruh Kendal Ancam Turun ke Jalan - lemspsi.com
Daerah

DPRD Dukung Penerapan UMSK 2027, 10 Ribu Buruh Kendal Ancam Turun ke Jalan

339

Kendal DPRD Backs 2027 Sectoral Minimum Wage, 10,000 Workers Threaten Street Protests

Buruh Kendal Siapkan 10 Ribu Massa Turun ke Jalan jika Tuntutan UMSK 2027 Tak Dipenuhi-Gambar ilustrasi AI
KENDAL – Penetapan upah minimum 2027 mulai menjadi perhatian kalangan buruh di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Selain menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang lebih signifikan, buruh juga mendesak pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Jika tuntutan tersebut tidak diakomodasi, sekitar 10 ribu buruh mengancam akan turun ke jalan.

Dukungan terhadap tuntutan buruh datang dari Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq. Ia menyatakan sepakat dengan usulan penerapan UMSK dan berencana menyusun rekomendasi agar tuntutan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan pengupahan 2027.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud seusai menerima audiensi Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Rabu (21/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh menyampaikan aspirasi mengenai kenaikan UMK dan penerapan upah minimum sektoral bagi pekerja di sejumlah bidang industri.

“Kami yang ada di DPR sepakat dengan usulan UMSK itu. Kami akan segera membuat rekomendasi agar itu menjadi salah satu pertimbangan di Dewan Pengupahan,” ujar Mahfud.

Ia berharap rekomendasi DPRD dapat memperkuat perjuangan buruh yang telah menyuarakan tuntutan tersebut sejak 2026. Dengan demikian, aspirasi pekerja dapat dipertimbangkan dalam proses penetapan upah minimum tahun depan.

Dukungan legislatif ini menjadi modal bagi kalangan buruh untuk mendorong pemerintah daerah mengakomodasi tuntutan mereka. Meski demikian, realisasi UMSK masih menunggu pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme penetapan pengupahan yang berlaku.

Buruh Soroti Kesenjangan UMK dan Kebutuhan Hidup

Ketua Dewan Buruh Pekerja Kabupaten Kendal, Sudarmaji, menegaskan bahwa pemberlakuan UMSK menjadi salah satu tuntutan utama yang akan diperjuangkan dalam penetapan upah 2027.

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi Kendal dan meningkatnya kebutuhan hidup pekerja harus menjadi pertimbangan dalam menentukan standar upah yang lebih layak.

“Harapan kami, UMSK pada 2027 diberlakukan. Sudah saatnya Kabupaten Kendal menerapkan UMSK,” kata Sudarmaji.

Ia menyebut kebutuhan hidup layak (KHL) di Kendal mendekati Rp4,1 juta. Sementara itu, UMK Kendal saat ini berada di kisaran Rp2,9 juta. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan.

Sudarmaji menilai kenaikan UMK secara umum belum cukup untuk menjawab kebutuhan pekerja di berbagai sektor industri. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor, termasuk tingkat risiko pekerjaan, kebutuhan keterampilan, serta kondisi kerja.

Sejumlah sektor yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam penerapan UMSK di Kendal antara lain industri garmen, kimia, dan perkayuan.

Melalui penerapan upah minimum sektoral, standar upah dapat dibahas dengan mempertimbangkan karakteristik bidang usaha sesuai klasifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap pertumbuhan kawasan industri di Kendal berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. Perkembangan ekonomi daerah, menurutnya, semestinya memberikan dampak nyata terhadap kemampuan buruh memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Minta Dukungan Bupati hingga Dewan Pengupahan

Untuk memperjuangkan tuntutan tersebut, Dewan Buruh Kendal meminta dukungan DPRD agar aspirasi mengenai kenaikan UMK dan pemberlakuan UMSK dapat dikomunikasikan kepada Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, serta dibahas melalui Dewan Pengupahan.

Buruh berharap rekomendasi DPRD dapat memperkuat pertimbangan dalam penentuan upah minimum 2027. Mereka juga mendesak agar kenaikan upah tahun depan lebih signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sudarmaji menegaskan, kalangan buruh menginginkan keputusan konkret atas tuntutan yang telah disampaikan. Jika kenaikan upah dinilai tidak memadai dan usulan UMSK tidak diakomodasi, pihaknya menyatakan siap mengerahkan massa dalam jumlah besar.

“Kami akan turun sebesar-besarnya. Sekitar 10 ribu kawan-kawan buruh akan turun ke Kendal,” tegasnya.

Ancaman aksi tersebut menunjukkan kuatnya perhatian kalangan pekerja terhadap penetapan upah minimum 2027. Buruh berharap kebijakan pengupahan tidak hanya berorientasi pada kenaikan UMK, tetapi juga mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja di sektor industri tertentu.

Dengan adanya dukungan awal dari DPRD, buruh kini menantikan tindak lanjut berupa rekomendasi resmi dan pembahasan bersama pemerintah daerah serta pihak terkait.

Keputusan mengenai UMK dan UMSK 2027 diperkirakan menjadi salah satu isu penting dalam hubungan industrial di Kendal, terutama di tengah perkembangan kawasan industri dan tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja. (Sumber : ayosemarang.com)

Exit mobile version