JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam pembaruan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah dihapusnya skema pesangon dengan faktor pengali 0,5 kali serta diperketatnya ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK).
DPR menyatakan regulasi baru tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan aturan baru tersebut menutup ruang bagi perusahaan untuk melakukan PHK secara mudah, termasuk dengan menggunakan alasan efisiensi.
“Tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah, karena alasan efisiensi dan seterusnya,” ujar Yassierli seusai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengali Pesangon 0,5 Dihapus
Perubahan lain yang berdampak langsung terhadap pekerja adalah formula pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.
Yassierli menegaskan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak lagi mengenal faktor pengali 0,5 dalam perhitungan pesangon.
“Tapi jelas, kalau kemarin masih ada istilah pesangon pengalinya 0,5, itu sudah tidak ada lagi,” kata Yassierli.
Menurut dia, besaran pesangon nantinya tetap bergantung pada alasan PHK dan masa kerja pekerja. Namun, faktor pengali dalam perhitungan tidak boleh berada di bawah satu kali.
“Tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan berapa lama dia bekerja. Tapi (pengali) yang 0,5 sudah tidak ada, minimal satu kali,” jelasnya.
Dengan perubahan tersebut, pekerja yang mengalami PHK tidak lagi menghadapi kemungkinan pembayaran pesangon berdasarkan faktor pengali 0,5 sebagaimana dikenal dalam ketentuan sebelumnya.
PHK karena Efisiensi Diperketat
Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat menjadikan efisiensi sebagai alasan yang digunakan secara mudah untuk melakukan PHK.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja dalam menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.
Selain ketentuan PHK dan pesangon, UU baru tersebut juga mengatur mekanisme dana cadangan pesangon serta penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK.
Penguatan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik ketika pekerja kehilangan pekerjaan sekaligus membantu menjaga kesinambungan pendapatan selama masa transisi menuju pekerjaan baru.
Larangan Menahan Ijazah Pekerja
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membawa sejumlah ketentuan baru yang sebelumnya belum diatur secara komprehensif.
Salah satunya adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Yassierli menyebut terdapat 13 pengaturan baru dalam regulasi tersebut. Selain larangan penahanan ijazah, aturan baru mencakup penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan, serta integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah.
Regulasi itu juga memperkuat perlindungan terhadap pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, serta memberikan perhatian terhadap pekerja penyandang disabilitas.
Atur Pekerjaan Fleksibel hingga Pekerja Alih Daya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel untuk merespons perkembangan jenis pekerjaan baru atau future of work.
Selain itu, regulasi tersebut mengatur penggunaan tenaga kerja asing dalam kondisi tertentu, termasuk bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia dan anak dari perkawinan tersebut.
Perlindungan pekerja alih daya juga menjadi salah satu poin yang diatur. Untuk pekerja alih daya pada BUMN, terdapat penguatan ketentuan melalui kewajiban penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
Peran BPS dan Dewan Pengupahan Diperkuat
Regulasi baru juga memberikan perhatian terhadap pengupahan dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Survei KHL oleh Badan Pusat Statistik (BPS) akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Pada saat yang sama, peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi dengan data dan kondisi ekonomi di lapangan.
Proses Pembahasan Berlangsung Kurang dari Dua Bulan
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan MK tersebut diucapkan pada 31 Oktober 2024 dan memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk regulasi ketenagakerjaan baru. Dengan demikian, batas waktu pembentukan UU baru adalah 31 Oktober 2026.
Pembahasan memasuki tahap penting pada September 2026. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR pada 14 September 2026. Selanjutnya, pembahasan dilakukan bersama DPR, pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, serta kementerian terkait.
Pada Senin (5/10/2026), Komisi IX DPR bersama pemerintah menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna. Seluruh fraksi yang menyampaikan pandangan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan.
Sehari kemudian, DPR akhirnya mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam rapat paripurna.
Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, sebelumnya mengatakan konsolidasi regulasi diperlukan karena aturan ketenagakerjaan selama ini tersebar dalam berbagai peraturan, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Menjadi Babak Baru Perlindungan Pekerja
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR berharap sistem ketenagakerjaan nasional memiliki landasan hukum yang lebih terintegrasi.
Pemerintah menilai aturan tersebut tidak hanya memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha. DPR juga menempatkan perlindungan pekerja, kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan kelompok pekerja rentan sebagai bagian penting dari regulasi baru.
Bagi pekerja, perubahan paling langsung antara lain terletak pada penghapusan faktor pengali pesangon 0,5, pengetatan ketentuan PHK, penguatan JKP dan dana cadangan pesangon, serta larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi.
Dengan demikian, UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi dasar hukum baru yang akan menentukan hubungan industrial antara pekerja, serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah setelah regulasi tersebut disahkan pada 6 Oktober 2026. (Sumber : cirebontimes.com)











