DPR RI Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Atur Larangan Tahan Ijazah hingga Pesangon PHK - lemspsi.com
HukumNasional

DPR RI Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Atur Larangan Tahan Ijazah hingga Pesangon PHK

168

Indonesian House of Representatives Passes Labor Protection Law: Regulates Prohibition of Withholding Diplomas to Severance Pay

13 Poin Penting UU Ketenagakerjaan, Ini Aturan Terbaru untuk Pekerja-FOTO ILUSTRASI AI
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (6/10/2026). Regulasi terbaru ini menghadirkan serangkaian ketentuan anyar untuk memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa UU Perlindungan Ketenagakerjaan ini memuat 13 poin pembaharuan penting. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, adil, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak pekerja dan menciptakan hubungan kerja yang lebih berkeadilan,” ujar Yassierli.

13 Poin Pembaharuan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Berikut adalah 13 ketentuan baru yang diatur dalam regulasi tersebut:
  1. Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi
    Perusahaan secara tegas dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja selama proses rekrutmen maupun penempatan tenaga kerja.
  2. Penguatan Sertifikasi Kompetensi Kerja
    Pemerintah memperkuat peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) guna meningkatkan dan menjamin kualitas kompetensi tenaga kerja Indonesia.
  3. Pengawasan Ketenagakerjaan yang Lebih Ketat
    Sistem pengawasan diperkuat melalui penyesuaian rasio jumlah pengawas dengan jumlah pekerja/perusahaan, pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan, serta keterlibatan pengawasan oleh DPR RI.
  4. Integrasi Data Ketenagakerjaan
    Sistem data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah diintegrasikan untuk melahirkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan menyelaraskan perencanaan ketenagakerjaan secara nasional.
  5. Dana Cadangan Pesangon dan JKP
    Skema perlindungan finansial diperkuat dengan pengaturan dana cadangan pesangon serta optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  6. Perlindungan Hak Pekerja Perempuan
    Jaminan hak perlindungan yang lebih ketat mencakup cuti melahirkan dan cuti keguguran beserta jaminan pemberian upah penuh.
  7. Perlindungan Pekerja Penyandang Disabilitas
    Regulasi ini memberi kepastian hukum dan perlindungan yang lebih inklusif bagi tenaga kerja penyandang disabilitas di tempat kerja.
  8. Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja
    Peningkatan produktivitas digenjot melalui kolaborasi sinergis antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
  9. Perlindungan Pekerjaan Fleksibel (Flexible Working)
    Ruang lingkup perlindungan diperluas untuk mengakomodasi pola kerja modern dan jenis-jenis pekerjaan baru di masa depan.
  10. Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
    Pelaksanaan survei KHL oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, disertai penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
  11. Perlindungan Pencari Kerja dan Peserta Pemagangan
    UU baru ini mengoptimalkan jaminan perlindungan dan keselamatan bagi para pencari kerja, peserta pelatihan, hingga peserta pemagangan.
  12. Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA)
    Aturan memperjelas ketentuan penggunaan TKA bagi warga negara asing yang terikat perkawinan sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk anak dari hasil perkawinan tersebut.
  13. Perlindungan Pekerja Alih Daya (Outsourcing) di BUMN
    Perlindungan pekerja alih daya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperketat melalui regulasi penyelenggaraan outsourcing oleh anak perusahaan.
Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan ini menjadi tonggak baru dalam transformasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Pemerintah dan DPR berharap implementasi menyeluruh dari regulasi ini dapat berjalan secara efektif guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi selaras dengan kepastian berusaha bagi para pengusaha.
Exit mobile version