JAKARTA — Desakan serikat pekerja agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan segera disahkan paling lambat Oktober 2026 mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
DPR menegaskan akan berupaya maksimal menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sesuai tenggat waktu yang dikaitkan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, mengatakan aspirasi buruh terkait percepatan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan patut menjadi perhatian lembaga legislatif.
“Desakan teman-teman buruh agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan segera diselesaikan patut kita dengarkan dan menjadi perhatian serius DPR,” kata Nurhadi, Senin (31/8/2026).
Menurut Nurhadi, DPR memahami kekhawatiran serikat pekerja mengenai batas waktu penyelesaian regulasi tersebut. Karena itu, DPR akan berupaya memastikan pembahasan dapat diselesaikan sebelum Oktober 2026.
Namun, ia menekankan bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan kualitas regulasi. RUU tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat dan nyata bagi pekerja.
“Dengan adanya tenggat waktu dari putusan MK pada Oktober 2026, kami siap bekerja dan menuntaskan pembahasan RUU ini sebelum batas waktu tersebut. Yang terpenting, penyelesaiannya tidak hanya tepat waktu, tetapi juga menghasilkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan nyata dan lebih kuat bagi seluruh pekerja,” ujarnya.
Nurhadi menambahkan, DPR berkomitmen mengawal pembahasan RUU secara efektif dan terbuka dengan tetap menyerap aspirasi para pekerja.
Ia menyebut RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah melewati tahap harmonisasi dan disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
“Karena itu, DPR siap menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh MK. Namun, tentu penyelesaian tersebut tetap harus memperhatikan kualitas dan substansi RUU agar memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja,” kata politikus Partai NasDem tersebut.
Aspirasi Buruh Jadi Perhatian
Dalam pembahasan RUU, DPR juga akan mengawal sejumlah isu yang selama ini menjadi perhatian serikat pekerja. Beberapa di antaranya meliputi upah layak, kepastian kerja, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), outsourcing, pekerja kontrak, pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga penguatan pengawasan ketenagakerjaan.
Nurhadi menilai perkembangan dunia kerja membuat regulasi ketenagakerjaan tidak lagi cukup hanya mengatur hubungan kerja konvensional.
“Di Baleg sendiri kita melihat bahwa dunia ketenagakerjaan sudah berubah. Karena itu, RUU ini tidak boleh hanya melihat pola hubungan kerja konvensional,” tegasnya.
Ia mengatakan perlindungan juga perlu diberikan kepada pekerja informal serta pekerja di sektor digital dan platform. Menurutnya, perkembangan model kerja baru harus diikuti dengan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.
Nurhadi menegaskan RUU tersebut nantinya harus benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja, bukan sekadar mengganti atau memisahkan regulasi yang sudah ada.
“Kita ingin RUU menjadi UU Pelindungan Ketenagakerjaan, bukan sekadar pergantian nama. Negara hadir memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, dengan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha,” pungkasnya.
(Sumber : kedaipena.com)
