Nasional

DPR dan Pemerintah Rampungkan Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

257
×

DPR dan Pemerintah Rampungkan Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

Sebarkan artikel ini

DPR and Government Complete Deliberations on Employment Protection Bill, Comprising 23 Chapters and 313 Articles

DPR Selesai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Upah, PHK hingga Pesangon- FOTO ILUSTRASI AI

JAKARTA — DPR RI bersama pemerintah merampungkan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Senin (5/10/2026) malam. RUU tersebut disepakati untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan draf akhir RUU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Pembahasan Panja berlangsung sejak 14 September hingga 5 Oktober 2026, termasuk konsultasi publik pada 16-22 September 2026.

“Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,” kata Putih Sari saat membacakan laporan hasil pembahasan dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

RUU tersebut mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, peningkatan produktivitas, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, hingga perluasan kesempatan kerja.

Selain itu, regulasi tersebut mencakup ketentuan mengenai pekerja sektor informal, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, hubungan pekerjaan tertentu, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta dana cadangan pesangon.

BACA JUGA:  Seorang Buruh Tewas Dibegal dan Disiksa di Kebun Sawit, Adik Selamat Usai Diikat Lakban

Secara lebih rinci, Bab I mengatur ketentuan umum, sedangkan Bab II mengatur landasan, asas, dan tujuan.

Kemudian Bab III mengatur kesempatan dan perlakuan yang sama. Bab IV mengatur perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, sementara Bab V mengatur peningkatan produktivitas.

Bab VI mengatur pelatihan kerja dan pemagangan, Bab VII penempatan tenaga kerja, Bab VIII perluasan kesempatan kerja, Bab IX tenaga kerja sektor informal, dan Bab X penggunaan tenaga kerja asing.

Selanjutnya, Bab XI mengatur hubungan kerja dan Bab XII hubungan pekerjaan tertentu. Bab XIII secara khusus mengatur pelindungan pengupahan dan kesejahteraan.

Sementara itu, Bab XIV mengatur hubungan industrial dan Bab XV mengenai pemutusan hubungan kerja. Bab XVI mengatur dana cadangan pesangon.

Adapun Bab XVII mengatur pembinaan, Bab XVIII pengawasan, Bab XIX penyidikan, Bab XX ketentuan pidana, Bab XXI ketentuan lain-lain, Bab XXII ketentuan peralihan, dan Bab XXIII ketentuan penutup.

BACA JUGA:  Kebakaran Hebat Landa Kawasan Industri, Enam Bangunan Hangus

Bangun Sistem Ketenagakerjaan Nasional

Putih Sari mengatakan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

Menurutnya, RUU tersebut juga diarahkan untuk mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak.

Selain itu, RUU diharapkan dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan serta mampu merespons perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

“Juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara pelindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional,” ujar Putih Sari.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat tersebut menyatakan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU dan menyetujui agar regulasi tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk kemudian diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI.

BACA JUGA:  PHK Sebelum Kontrak PKWT Berakhir, Ahli Hukum Ingatkan Perusahaan Tetap Wajib Penuhi Hak Pekerja

Menurut Yassierli, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

Akan Dibawa ke Rapat Paripurna

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan anggota Komisi IX DPR dan pemerintah untuk melanjutkan RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II.

Persetujuan tersebut disepakati peserta rapat dan ditandai dengan ketukan palu oleh Dasco. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).

Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru dan memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dengan rampungnya pembahasan tingkat I, proses legislasi kini memasuki tahap pembicaraan tingkat II sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.   (Sumber : kompas.com)