JAKARTA – Pembahasan regulasi ketenagakerjaan baru dinilai memasuki momentum penting. Pemerintah dan serikat pekerja kini menyiapkan sejumlah skenario untuk memastikan kepentingan pekerja dapat terakomodasi dalam aturan baru tersebut.
Dalam sebuah pertemuan dengan jajaran DPP LEM, DPD, DPC serta tim kajian serikat pekerja, dibahas perkembangan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, termasuk persoalan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, hingga pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online. Dengan Narasumber Indra Stafsus Menaker
Menurut pembicara dalam pertemuan tersebut, keberadaan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru menjadi momentum besar yang harus dikawal bersama oleh serikat pekerja.
“Ini momentum besar yang harus sama-sama kita kawal,” ujar Indra dalam pertemuan tersebut.
Ia mengatakan, pembentukan regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari warisan besar dalam menghadirkan aturan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Selain membahas RUU Ketenagakerjaan, pertemuan juga menyinggung persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Menurutnya, sejumlah regulasi K3 selama ini dinilai terlalu rumit dan mahal sehingga perlu dilakukan penyederhanaan atau deregulasi.
“Semangat deregulasi, deregulasi itu berarti menyederhanakan regulasi di masalah K3 itu sangat kental,” katanya.
Soroti Persoalan Upah
Persoalan upah juga menjadi salah satu pembahasan utama. Salah satu tujuan yang disebut dalam pertemuan adalah menghadirkan data kebutuhan hidup layak (KHL) yang lebih objektif sebagai salah satu dasar dalam penyusunan formula pengupahan.
Menurutnya, selama ini terdapat perbedaan perspektif antara pengusaha dan serikat pekerja mengenai KHL. Bahkan, data yang tersedia dinilai masih memiliki kelemahan.
“Targetnya sebenarnya minimal, kalau bisa nilai KHL minimal bisa muncul, dari situlah bisa bikin formula,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses perumusan nilai KHL provinsi sebelumnya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Dalam proses tersebut, berbagai pihak, termasuk pakar dan lembaga terkait, dilibatkan untuk menghasilkan instrumen yang lebih objektif.
Pembahasan kemudian mengarah pada formula pengupahan dan upaya mengurangi disparitas upah antardaerah. Menurutnya, kesenjangan upah tidak mungkin diselesaikan hanya dalam dua atau tiga tahun karena persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Untuk memperkecil disparitas upah, nggak mungkin dalam 2-3 tahun,” katanya.
Optimistis UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober
Pembicara dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan optimisme bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026.
Optimisme tersebut didasarkan pada sejumlah perkembangan, termasuk adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kebutuhan untuk mengisi kekosongan hukum, serta gerak cepat DPR dalam pembahasan regulasi.
Ia menyebut terdapat indikasi bahwa proses pembentukan aturan tersebut tengah dipercepat.
Dengan perkembangan tersebut, ia mengaku cukup optimistis aturan baru dapat lahir pada akhir Oktober.
Meski demikian, serikat pekerja tetap menyiapkan langkah alternatif. Jika RUU Ketenagakerjaan belum dapat mengakomodasi seluruh kepentingan pekerja, sejumlah usulan akan terus diperjuangkan melalui revisi maupun aturan turunan.
Ia menilai memasukkan substansi penting secara langsung ke dalam RUU akan lebih efektif dibandingkan menunggu peraturan pemerintah (PP) setelah undang-undang disahkan.
Dengan demikian, serikat pekerja kini memiliki dua kanal perjuangan, yakni mengawal lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sekaligus memastikan berbagai usulan terkait pengupahan dan perlindungan pekerja tetap diperjuangkan dalam proses pembahasan regulasi yang berjalan.
@kg_krd
