Mandailing Natal – Seorang buruh sawit difabel yang tidak dapat mendengar dan berbicara diduga menjadi korban perkosaan oleh rekan kerjanya saat bekerja di kebun sawit milik perusahaan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada November tahun lalu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian, namun hingga kini proses penanganannya dinilai berjalan lambat.
Korban, yang didampingi Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo), melaporkan dugaan perkosaan itu ke Polres Mandailing Natal dua hari setelah kejadian. Namun, pendamping hukum korban dari F-Serbundo, Jhohan Kabera Hasibuan, menilai proses hukum di tingkat kepolisian belum menunjukkan perkembangan yang memadai.
“Proses hukum di Polres Mandailing Natal berjalan lambat,” kata Jhohan.
Karena penanganan kasus dinilai tidak kunjung memberikan kepastian hukum, korban bersama tim pendamping hukumnya kemudian mengadukan perkara tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 17 Juni lalu. Pengaduan itu diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.
Anis Hidayah menyatakan, korban bersama sejumlah organisasi masyarakat telah berupaya mencari keadilan dengan melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, mulai dari kepolisian, perusahaan, hingga kementerian dan lembaga terkait. Namun hingga saat ini, korban dinilai masih mengalami delay in justice atau keterlambatan dalam memperoleh keadilan.
“Korban bersama sejumlah organisasi masyarakat telah mengadukan kasus ini ke berbagai pihak, tetapi sampai sekarang masih mengalami keterlambatan keadilan,” ujar Anis.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyoroti minimnya perlindungan dan pemulihan bagi korban. Hingga kini, korban disebut belum mendapatkan fasilitas rumah aman dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta belum memperoleh layanan psikologis klinis yang dibutuhkan untuk membantu pemulihan trauma pascakejadian.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan buruh perempuan difabel yang berada dalam posisi sangat rentan, baik dari sisi keselamatan kerja, perlindungan hukum, maupun akses terhadap layanan pemulihan. Komnas HAM menilai negara dan seluruh pihak terkait harus segera memastikan penanganan hukum berjalan cepat, adil, dan berpihak pada korban, termasuk menjamin perlindungan serta layanan pemulihan yang layak. @kg_krd
