JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru dapat mengakomodasi aspirasi serikat buruh secara menyeluruh. Hal ini diharapkan agar produk hukum yang dihasilkan kelak tidak kembali berujung pada gugatan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menegaskan pentingnya keterlibatan buruh sejak tahap awal perancangan undang-undang.
“Kami tidak berharap akan ada judicial review berikutnya karena itu akan menghabiskan tenaga kita,” tegas Elly saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/8/2026).
Tuntut Keterlibatan dalam Penyusunan Draf dan Naskah Akademik
Elly meminta agar serikat buruh tidak sekadar diundang dalam pertemuan formal dengan pimpinan DPR, melainkan dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunan (drafting) draf RUU Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI.
Pasalnya, hingga saat ini pihak buruh mengaku belum menerima dokumen resmi terkait naskah akademik RUU tersebut.
- Penyerahan Dokumen Aspirasi: Serikat buruh mengklaim telah menyerahkan poin-poin masukan tertulis kepada hampir 99 persen fraksi partai politik di DPR.
- Pengawalan Draf: Buruh berjanji akan mencermati draf RUU secara rinci begitu naskah resminya diterbitkan untuk memastikan seluruh poin krusial telah terakomodasi.
DPR Bentuk Panja, Targetkan Draf Rampung Oktober 2026
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR berkomitmen menyerap aspirasi dari berbagai elemen pekerja agar rumusan RUU Ketenagakerjaan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Untuk supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya justru bisa lebih kemudian menyentuh keperluan daripada pekerja atau buruh,” ujar Dasco.
DPR RI sendiri telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Beberapa progres utama yang tengah berjalan meliputi:
- Pembahasan Awal: Panja telah merampungkan pembahasan sejumlah materi dasar pada masa reses lalu (27 Juli – 4 Agustus 2026).
- Penyaluran Aspirasi: Masukan tertulis yang diterima pimpinan DPR dari kelompok buruh akan langsung diteruskan ke Komisi IX sebagai bahan pertimbangan Panja.
- Target Rampung: Naskah akademik beserta draf RUU Ketenagakerjaan ditargetkan selesai ditelaah pada awal Oktober 2026.
(Sumber : kompas.com)
