Buruh KBPBI Diterima DPRD DKI, Desak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Tak Kembali ke UU Cipta Kerja - lemspsi.com
Nasional

Buruh KBPBI Diterima DPRD DKI, Desak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Tak Kembali ke UU Cipta Kerja

130

KBPBI Workers Received by Jakarta Council, Urge Labor Protection Bill Not to Revert to UU Cipta Kerja

Perwakilan buruh yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat diterima audiensi dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1092026) siang.(KOMPAS.com)

JAKARTA – Perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, akhirnya diterima untuk melakukan audiensi dengan pimpinan dewan, Kamis (10/9/2026) siang.

Sebanyak 25 perwakilan aliansi buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dibawa masuk ke Gedung DPRD DKI Jakarta sekitar pukul 11.40 WIB oleh seorang petugas berbaju batik.

Koordinator Lapangan KBPBI, Irwansyah, membenarkan bahwa perwakilan massa telah diterima oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

“Di dalam kami diterima 25 orang. Kami menyodorkan draf RUU Ketenagakerjaan yang sudah kami buat untuk meminta dikawal dan jangan sampai ini tidak diperjuangkan,” kata Irwansyah kepada wartawan di lokasi, Kamis,(10/9)

Audiensi berlangsung di ruang protokol Gedung DPRD DKI Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh diterima langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli, Ketua Bapemperda Abdul Aziz, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Syaripudin.

Buruh Minta DPRD DKI Kirim Rekomendasi ke DPR RI

Dalam audiensi tersebut, buruh mendesak DPRD DKI Jakarta menerbitkan surat rekomendasi resmi yang ditujukan kepada DPR RI.

Rekomendasi itu diharapkan dapat mendorong agar pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap memperkuat perlindungan terhadap pekerja dan tidak justru mengembalikan ketentuan mengenai hak buruh ke standar yang dinilai lebih lemah dalam UU Cipta Kerja.

“Kami meminta kepada DPRD mengeluarkan rekomendasi ditujukan kepada DPR RI agar RUU Perlindungan Tenaga Kerja menjadi undang-undang dan tidak kembali kepada Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Irwansyah.

Menurutnya, aksi tersebut merupakan bagian dari upaya buruh mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026.

Buruh khawatir sejumlah ketentuan yang sebelumnya masuk dalam rancangan tersebut justru mengalami perubahan atau pengurangan sebelum proses pengesahan.

“Kami memberi rekomendasi kepada DPRD agar draf RUU yang sudah dirancang oleh DPR RI tidak melenceng. Karena ada bisikan-bisikan di Senayan bahwa draf itu akan terdegradasi, ada poin-poin yang di dalamnya akan tersingkirkan,” ungkapnya.

Pesangon dan PHK Jadi Sorotan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama buruh adalah ketentuan mengenai pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Irwansyah mengatakan buruh menginginkan ketentuan pesangon kembali mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan besaran pesangon yang lebih besar dibandingkan ketentuan yang mereka nilai berlaku setelah UU Cipta Kerja.

“Di dalam UU Cipta Kerja pesangon 1,75 (kali), di RUU ini (tuntutannya) kembali kepada UU Nomor 13 Tahun 2003, yaitu pesangon 2 (kali) ada masa kerja dan (tambahan) 15 persen. Yang kami khawatirkan isinya sama seperti UU Cipta Kerja, sudah terendus oleh kami sepertinya ada main-main,” jelas Irwansyah.

Selain pesangon, buruh juga menyoroti ketentuan PHK. Mereka menilai mekanisme PHK masih berpotensi terlalu mudah dilakukan dengan berbagai alasan, termasuk efisiensi.

Buruh meminta agar setiap kebijakan PHK tetap memberikan kepastian perlindungan dan hak finansial yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Buruh Sebut RUU Belum Berpihak

Ketua DPD LEM DKI Jakarta, Yusup Suprapto, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, RUU tersebut seharusnya dapat disahkan pada akhir Oktober 2026. Namun, hingga kini buruh masih mempertanyakan perkembangan pembahasannya.

“Ini sudah pasti janji palsu. Sudah seharusnya RUU ini disahkan bulan depan, tapi sampai sekarang belum ada pembahasan, seperti tidak serius merumuskannya,” kata Suprapto saat berorasi di atas mobil komando.

Suprapto juga meminta DPRD DKI Jakarta menerima audiensi buruh dan meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI agar pembahasan RUU dapat segera dilakukan dan target pengesahan tidak kembali tertunda.

Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari pengawalan terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

“Kami berkepentingan membawa aspirasi dari seluruh buruh di Indonesia agar dalam UU Ketenagakerjaan nanti atau ke depan itu berpihak kepada kaum buruh,” jelas Sunarno.

Menurut Sunarno, masih terdapat sejumlah ketentuan dalam rancangan tersebut yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan pekerja.

Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain pemagangan, outsourcing, upah minimum, hingga cuti haid.

KBPBI mencatat terdapat sekitar 49 pasal yang dinilai belum berpihak kepada buruh. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 pasal menjadi fokus utama yang terus dikawal oleh KBPBI dalam proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Melalui aksi tersebut, buruh berharap DPRD DKI Jakarta dapat memberikan dukungan politik dan rekomendasi kepada DPR RI agar substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak mengalami pelemahan dan benar-benar memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.

(Sumber : kompas.com)

Exit mobile version