Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja - lemspsi.com
Daerah

Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja

102

Workers in Jogja Storm DIY Governor's Office, Challenge Sultan to Prove Special Status Benefits for Workers

ILUSTRASI-Masa Buruh di depan kantor Gubernur DIY

YOGYAKARTA — Puluhan buruh dan pekerja yang tergabung dalam berbagai aliansi mendatangi Kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (17/9/2026). Aksi unjuk rasa ini merupakan kelanjutan dari berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai belum mendapatkan solusi konkret dari pemangku kebijakan.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X untuk menunjukkan keberpihakan nyata terhadap perlindungan buruh di daerah berstatus istimewa. Sejumlah isu utama yang disuarakan meliputi jaminan pesangon, pembatasan pekerja kontrak, penghapusan sistem outsourcing, hingga kepastian jaminan sosial.

Soroti PT Taru Martani, Buruh Beri Tenggat Waktu hingga Oktober 2026

Sorotan tajam turut diarahkan pada perusahaan Badan Usaha Milik Pemda DIY, PT Taru Martani. Massa mendesak agar Pemda DIY memberikan contoh nyata dengan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan miliknya sendiri, sebelum menuntut perusahaan swasta untuk patuh pada aturan ketenagakerjaan.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi, dalam orasinya mengungkapkan bahwa ribuan pekerja di Yogyakarta saat ini menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa kepastian pesangon, serta masih banyak yang belum mendapatkan jaminan sosial.

“Orang hidup di Indonesia itu yang berhak atas jaminan pensiun, jaminan pesangon ketika dia berhenti bekerja bukan hanya polisi, bukan hanya tentara, bukan hanya PNS saja,” tegas Kirnadi.

Kirnadi mencontohkan kasus di PT Taru Martani, di mana terdapat pekerja yang telah mengabdi hingga puluhan tahun namun masih menerima upah minimum tanpa adanya penerapan struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja maupun keterampilan.

“Keuntungannya dibagikan kepada pemerintah daerah, tetapi mereka kerja 30 tahun belum pernah mendapatkan apa yang disebut dengan struktur skala upah,” imbuhnya.

 

Para buruh menilai kondisi ini menjadi ujian integritas bagi Pemda DIY. Mereka menegaskan agar pemerintah daerah tidak lalai dalam menjalankan undang-undang ketenagakerjaan di lingkungan usahanya sendiri, dan memberikan tenggat waktu penyelesaian hingga Oktober 2026.

Penegasan Soal Struktur dan Skala Upah

Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menjelaskan bahwa persoalan di PT Taru Martani sebelumnya mencakup tiga poin utama. Dua di antaranya telah dipenuhi, yaitu mempekerjakan kembali dua pekerja yang sempat dinonaktifkan serta membantu pemungutan iuran.

“Jadi tinggal satu, yaitu penerapan struktur dan skala upah,” kata Irsad.

 

Ia menyebut hingga kini belum terdapat struktur dan skala upah di perusahaan tersebut yang dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Irsad, persoalannya bukan sekadar apakah gaji pekerja telah memenuhi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Struktur dan skala upah sangat diperlukan untuk memberikan keadilan berupa perbedaan penghasilan yang didasarkan pada masa kerja, keterampilan, serta faktor pendukung lainnya.

“Sehingga ada perbedaan upah antara buruh yang bekerja satu tahun dengan buruh yang sudah bekerja selama puluhan tahun,” jelasnya.

Tanggapan Pemda DIY

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DIY, Ariyanto Wibowo, menyatakan bahwa persoalan di PT Taru Martani sebenarnya telah masuk dalam proses pendampingan dan pembinaan oleh Disnaker DIY. Namun, setelah melakukan audiensi langsung dengan para buruh, pihaknya mengaku menemukan sejumlah hal baru yang perlu didalami kembali.

Selain itu, Pemda DIY juga berkomitmen untuk meneruskan berbagai aspirasi buruh—khususnya terkait penguatan jaminan pesangon—dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

“Kita akan segera berkoordinasi dengan pembina BUMD dan dengan komisaris yang ada di Taru Martani,” imbuh Ariyanto.

(Sumber : jogja.suara.com)

Exit mobile version