Bos Whip-Pink Ajukan Gelar Perkara Khusus, Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka oleh Bareskrim - lemspsi.com
HukumNasional

Bos Whip-Pink Ajukan Gelar Perkara Khusus, Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka oleh Bareskrim

155

Whip-Pink Owners Seek Special Case Review, Challenge Legal Basis of Bareskrim's Suspect Designation

Whip-Pink produk terkait dengan gas N₂O (nitrous oxide) yang berisiko tinggi disalahgunakan dan sedang dalam sorotan hukum di Indonesia-whippink.com

JAKARTA – Bos pabrik Whip-Pink, Andy Hioe dan Jasen Hioe, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sediaan farmasi ilegal oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Bareskrim Polri. Langkah tersebut ditempuh untuk menguji dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Andy Hioe, Rizky Hariyo Wibowo, mengatakan permohonan gelar perkara khusus diajukan agar proses penyidikan dapat dievaluasi secara objektif, terutama terkait kecukupan alat bukti dan penerapan ketentuan hukum yang digunakan.

“Kami sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim untuk menguji dasar hukum yang digunakan penyidik, apakah sudah tepat berdasarkan dua alat bukti minimum,” ujar Rizky kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Rizky, pihaknya mempersoalkan penerapan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sediaan farmasi dan alat kesehatan. Ia menilai produk Whip-Pink yang menggunakan gas dinitrogen monoksida (N2O) merupakan bahan tambahan pangan untuk kebutuhan industri kuliner, sehingga semestinya tidak dikategorikan sebagai sediaan farmasi.

“Kami ingin memperjelas mengapa Whip-Pink yang notabene merupakan produk industri bahan tambahan pangan bisa dikaitkan dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Padahal produk tersebut digunakan sebagai propelan untuk kebutuhan industri kuliner,” kata Rizky.

Ia menjelaskan bahwa gas N2O memiliki berbagai fungsi dan tidak hanya digunakan untuk kepentingan medis. Selain sebagai anestesi di dunia kesehatan, gas tersebut juga dimanfaatkan sebagai propelan untuk menghasilkan whipped cream dalam industri makanan dan minuman.

“Gas N2O tidak hanya berada dalam satu segmen penggunaan. Selain untuk medis, ada juga fungsi lain sebagai propelan atau bahan tambahan pangan yang diatur dalam rezim hukum berbeda. Karena itu, Whip-Pink masuk dalam kategori industri kuliner,” jelasnya.

Rizky juga menegaskan bahwa setiap tabung Whip-Pink telah dilengkapi peringatan bahwa produk tersebut hanya diperuntukkan bagi industri kuliner dan tidak boleh disalahgunakan.

“Nah kenapa yang sudah jelas masuk industri kuliner justru dikaitkan dengan Undang-Undang Kesehatan? Seharusnya dikaitkan dengan Undang-Undang Pangan,” ujarnya.

Selain mempersoalkan dasar hukum, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa kliennya telah berupaya meminta kejelasan mengenai perizinan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak Februari 2026.

Menurut Rizky, saat itu BPOM belum memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai mekanisme izin edar untuk produk berbahan N2O yang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.

“Klien kami sudah bertanya apakah ada hal-hal yang harus dilengkapi terkait perizinannya. Namun BPOM hanya menyampaikan bahwa regulasinya belum tersedia. Ketika ditanya apakah produk masih boleh dipasarkan, jawabannya juga belum memberikan kepastian,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kliennya baru mengetahui adanya Surat Edaran BPOM Tahun 2026 mengenai pengawasan produk tersebut ketika Bareskrim melakukan penggeledahan di gudang Whip-Pink.

“Klien kami justru mempertanyakan bagaimana agar Whip-Pink dapat memperoleh izin BPOM. Menurut pandangan kami, regulasi mengenai izin edar untuk bahan tambahan pangan berupa N2O memang belum tersedia secara jelas,” ujar Rizky.

Sementara itu, Andy Hioe dan Jasen Hioe saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran terkait sediaan farmasi ilegal. Keduanya menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Hingga berita ini ditulis, penyidik Bareskrim Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan gelar perkara khusus yang diajukan oleh pihak kuasa hukum kedua tersangka maupun mengenai keberatan atas penerapan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut. (Sumber : Detik.com)

Exit mobile version