BANDUNG BARAT — Indah Yusuvia Pratama, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi sorotan publik usai melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok pada saat jam kerja. Aksi tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat dan beruntut pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengonfirmasi bahwa oknum ASN tersebut saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat KBB untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
“Saat ini masih diperiksa oleh Inspektorat. Kalau memang ada pelanggaran berat, tentunya bisa diputus kontraknya,” ujar Jeje saat memberikan keterangan.
Secara terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Yadi Azhar, menjelaskan bahwa status pegawaian yang bersangkutan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB.
Selain sorotan terkait live di jam kerja, Inspektorat juga mendalami konten pembicaraan dalam siaran langsung tersebut, khususnya penyebutan istilah “1 persen” yang diduga berkaitan dengan fee proyek di internal Dinas PUTR.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pernyataan tersebut. Kalau memang terbukti angka 1 persen itu berkaitan dengan pekerjaan di internal Dinas PUTR, sanksinya bisa berupa sanksi berat, yakni pemutusan kontrak atau PHK,” tegas Yadi.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan oleh Inspektorat KBB masih terus berjalan guna menuntaskan dugaan pelanggaran disiplin dan etik pegawai tersebut.
