Alhamdulillah, Konvensi ILO Nomor 193 tentang Ekonomi Platform Disepakati di ILC 114: Tonggak Sejarah Perlindungan Pekerja Digital Dunia - lemspsi.com
Internasional

Alhamdulillah, Konvensi ILO Nomor 193 tentang Ekonomi Platform Disepakati di ILC 114: Tonggak Sejarah Perlindungan Pekerja Digital Dunia

20

sejarah baru dalam dunia ketenagakerjaan internasional karena untuk pertama kalinya Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memiliki instrumen internasional yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pekerja dalam ekonomi platform digital yang berkembang pesat di seluruh dunia.

Kondisi sidang Para Delegasi menyepakati lahirnya Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan yang Layak dalam Ekonomi Platform (Decent Work in the Platform Economy).

Jenewa, Swiss, 11 Juni 2026 – Kabar menggembirakan datang dari pelaksanaan International Labour Conference (ILC) Session ke-114 di Jenewa, Swiss. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan intensif dalam Committee on Platform Economy, para delegasi akhirnya menyepakati lahirnya Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan yang Layak dalam Ekonomi Platform (Decent Work in the Platform Economy).

Keberhasilan ini menjadi sejarah baru dalam dunia ketenagakerjaan internasional karena untuk pertama kalinya Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memiliki instrumen internasional yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pekerja dalam ekonomi platform digital yang berkembang pesat di seluruh dunia.

Secara umum, Konvensi ILO Nomor 193 bertujuan memastikan pekerja platform digital memperoleh perlindungan dan hak-hak dasar yang setara dengan pekerja di sektor lainnya. Beberapa substansi penting yang diatur dalam konvensi ini antara lain perlindungan hak dasar pekerja, kebebasan berserikat dan berunding bersama, penghapusan diskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja, transparansi penggunaan algoritma dan kecerdasan buatan dalam pengelolaan pekerjaan, perlindungan data pribadi pekerja, akses terhadap jaminan sosial, mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, serta kepastian perlindungan hukum terkait status hubungan kerja.

Delegasi pekerja Indonesia yang hadir dalam ILC 114 menyampaikan rasa syukur atas capaian bersejarah tersebut.

Delegasi Indonesia sempatkan berfoto bersama sebelum melaksanakan sidang

“Alhamdulillah, Committee on Platform Economy akhirnya berhasil melahirkan Konvensi 193. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia yang memiliki pandangan dan suara yang sejalan dengan serikat pekerja dalam memperjuangkan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja platform digital. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi tripartit yang baik dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan pekerja,” ujar delegasi pekerja Indonesia.

Menurut para delegasi, keberhasilan ini membuktikan bahwa dialog sosial antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha tetap menjadi instrumen penting dalam menjawab tantangan dunia kerja yang terus berubah akibat perkembangan teknologi digital.

Salah satu delegasi pekerja Indonesia, Dewa Sukma Kelana, menyampaikan bahwa lahirnya Konvensi 193 merupakan kemenangan bersama bagi jutaan pekerja platform di seluruh dunia yang selama ini berjuang mendapatkan perlindungan yang lebih jelas dan komprehensif.

“Konvensi ini memberikan harapan baru bagi jutaan pekerja platform digital, mulai dari pengemudi transportasi online, kurir, pekerja jasa berbasis aplikasi, hingga pekerja digital lainnya. Kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak pekerja. Kami berharap negara-negara anggota ILO segera meratifikasi dan mengimplementasikan konvensi ini sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh para pekerja,” ujar Dewa.

Dewa yang juga Sekretaris DPD KSPSI Provinsi Banten, Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten, dosen Universitas Pamulang Kampus Serang, serta mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menilai bahwa keberhasilan pengesahan Konvensi 193 merupakan bukti nyata bahwa suara pekerja tetap memiliki peran strategis dalam pembentukan standar ketenagakerjaan internasional.

Memasuki hari ke-11 pelaksanaan ILC 114, delegasi Indonesia terus aktif mengikuti berbagai sidang dan pembahasan yang bertujuan memperkuat standar ketenagakerjaan internasional. Hasil-hasil yang dicapai dalam konferensi ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi pengembangan kebijakan ketenagakerjaan nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital dan perubahan dunia kerja masa depan.

Dengan disepakatinya Konvensi ILO Nomor 193, dunia kerja memasuki babak baru yang menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus diiringi dengan perlindungan, keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja.

Hidup Buruh! Hidup Solidaritas Pekerja Dunia! Bravo Trade Unions! (obn)

Exit mobile version