Ada Demo di Jakarta Hari Ini, KBPBI Bawa 11 Tuntutan ke Pemerintah - lemspsi.com
Nasional

Ada Demo di Jakarta Hari Ini, KBPBI Bawa 11 Tuntutan ke Pemerintah

111

Protest Held in Jakarta Today, KBPBI Brings 11 Demands to Government

ILUSTRASI-KBPBI Aksi di depan Gedung DPR- MPR-RI

JAKARTA — Kelompok buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi serentak di 30 daerah pada Kamis (10/9/2026). Salah satu aksi dipusatkan di Balai Kota Jakarta.

Aksi tersebut membawa 11 tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI. Salah satu isu utama yang disoroti adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah menjadi perhatian kalangan pekerja.

Ketua Umum Gerakan Buruh Seluruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman mengatakan, buruh menilai draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas masih belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja.

“Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law. Masih jauh dari harapan buruh,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat KBPBI, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Menurut Rudi, sejumlah ketentuan dalam draf RUU masih berpotensi membuka ruang bagi praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja. Beberapa di antaranya menyangkut sistem outsourcing, pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pemagangan.

Buruh Soroti Sistem Pemagangan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian KBPBI adalah ketentuan mengenai pemagangan. Buruh menilai program tersebut berpotensi disalahgunakan perusahaan sebagai cara mendapatkan tenaga kerja dengan biaya murah.

“Pemagangan itu adalah harus dihapuskan karena itu bagian skema politik upah murah, bagian daripada praktik outsourcing jilid kedua,” kata Rudi.

Ia menegaskan, program pemagangan semestinya ditempatkan sebagai bagian dari proses pendidikan dan peningkatan keterampilan bagi mahasiswa maupun pelajar.

Menurut dia, peserta magang tidak seharusnya diposisikan sebagai pekerja biasa yang menjalankan pekerjaan reguler perusahaan tanpa memperoleh perlindungan dan hak sebagaimana pekerja.

PKWT Diminta Maksimal Satu Tahun

Selain pemagangan, KBPBI juga mempersoalkan ketentuan mengenai PKWT. Buruh menilai masa kontrak yang dapat berlangsung hingga empat tahun terlalu panjang dan berpotensi mengurangi kepastian kerja pekerja.

KBPBI meminta agar masa PKWT dibatasi maksimal satu tahun, dengan tetap memberikan ruang untuk perpanjangan dalam kondisi tertentu.

“Kami memberikan kompromi kepada pemerintah, kepada DPR, kalaupun diatur hanya satu tahun, dan perpanjangannya,” ujar Rudi.

Menurutnya, kepastian hubungan kerja menjadi salah satu hal penting yang harus dijamin dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

11 Tuntutan Buruh

Dalam aksi serentak tersebut, KBPBI membawa 11 tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR. Tuntutan tersebut meliputi:

  1. Mewujudkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh
    Pemerintah dan DPR diminta menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja.
  2. Menjamin kepastian kerja
    Buruh meminta penghentian eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak serta mencegah penyalahgunaan program pemagangan.
  3. Menjamin hak atas upah yang layak
    KBPBI menuntut upah yang layak dan bermartabat serta meminta penghapusan sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
  4. Melindungi pekerja platform
    Perlindungan ketenagakerjaan diminta mencakup pekerja platform, termasuk pengemudi ojek online, pekerja media, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
  5. Menjamin hak pesangon dan mencegah PHK sepihak
    Buruh meminta hak pesangon tetap dijamin serta adanya perlindungan agar perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
  6. Memperkuat serikat pekerja
    Kebebasan berserikat diminta diperkuat dan serikat pekerja harus memperoleh perlindungan dalam menjalankan fungsi organisasi.
  7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas
    Keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja diminta menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional.
  8. Memberikan sanksi kepada perusahaan pelanggar hak buruh
    Pemerintah diminta memperkuat penegakan hukum dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.
  9. Menjamin perlindungan bagi buruh perempuan
    KBPBI meminta penguatan hak pekerja perempuan, termasuk terkait cuti haid yang menurut mereka tidak semestinya mensyaratkan surat dokter.
  10. Membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan
    Perusahaan diminta memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas serta kelompok pekerja rentan lainnya.
  11. Menjalankan program upskilling dan reskilling
    Pemerintah diminta menyiapkan program peningkatan dan pengalihan keterampilan pekerja untuk menghadapi perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi dan otomatisasi.

Jadi Peringatan Awal

Rudi menjelaskan, aksi pada Kamis awalnya direncanakan berlangsung di sejumlah kantor pemerintahan daerah, seperti DPRD, kantor wali kota atau bupati, serta kantor gubernur.

Namun, desakan dari sejumlah kelompok buruh di daerah kemudian berkembang agar digelar aksi yang lebih besar di Jakarta, khususnya di depan Gedung DPR/MPR RI.

“Jadi teman-teman ini sudah lama mendesak kita sebagai pimpinan nasional ini untuk mendesak segera ada melakukan aksi besar-besaran di Jakarta ketika membaca RUU yang diinisiasi oleh DPR itu masih jauh dari harapan mereka,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, aksi serentak di 30 daerah tersebut merupakan bentuk peringatan awal kepada pemerintah dan DPR/MPR RI. Buruh ingin memastikan aspirasi mereka benar-benar dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

KBPBI menegaskan bahwa pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru harus mampu memberikan kepastian kerja, upah yang layak, perlindungan dari PHK, jaminan pesangon, serta perlindungan terhadap berbagai kelompok pekerja yang semakin beragam di tengah perubahan dunia kerja.

Aksi tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa kelompok buruh akan terus mengawal proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hingga menghasilkan regulasi yang dinilai mampu memberikan perlindungan nyata bagi pekerja.

(Sumber : kompas.com)

Exit mobile version