Nasional

DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru, Pesangon Naik dan PHK Diperketat

40
×

DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru, Pesangon Naik dan PHK Diperketat

Sebarkan artikel ini

DPR Passes New Labor Law, Increases Severance Benefits and Tightens Layoff Rules

Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026). Undang-undang baru tersebut memperkuat sejumlah ketentuan perlindungan pekerja, termasuk perubahan skema pesangon dan pengetatan aturan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan baru tersebut merevisi ketentuan mengenai besaran pesangon sekaligus membatasi ruang perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi biaya.

“RUU ini mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja dan keberlanjutan sektor usaha,” kata Yassierli kepada parlemen setelah pengesahan, seperti dikutip Reuters.

Salah satu perubahan penting adalah peningkatan manfaat pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Pemerintah juga akan membentuk program jaminan pesangon yang ditujukan untuk memastikan perusahaan memiliki dana yang cukup ketika terjadi PHK.

Menurut laporan Reuters, skema tersebut akan melibatkan kontribusi perusahaan melalui BPJS untuk menjamin ketersediaan dana pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.

PHK Tidak Lagi Mudah Dilakukan atas Alasan Efisiensi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan batasan lebih ketat terhadap perusahaan yang melakukan PHK. Pemerintah menegaskan perusahaan tidak lagi dapat dengan mudah menjadikan efisiensi biaya sebagai alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.

BACA JUGA:  MAKI Nilai Sikap PT Freeport terhadap Eks Pekerja Bagian dari Strategi Cegah Mogok Kerja Berulang

Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya. Berdasarkan draf RUU tertanggal 27 Agustus 2026 yang dianalisis Assegaf Hamzah & Partners, terdapat sejumlah perubahan signifikan, antara lain pembatasan PHK yang lebih ketat dan peningkatan pesangon untuk jenis PHK tertentu.

Sebelum disahkan, Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke rapat paripurna. RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, hubungan industrial, PHK hingga dana cadangan pesangon.

Pengusaha Soroti Kenaikan Biaya Tenaga Kerja

Di sisi lain, perubahan aturan ketenagakerjaan berpotensi meningkatkan biaya yang harus ditanggung perusahaan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya memperingatkan bahwa peningkatan biaya tenaga kerja dapat berdampak terhadap minat perusahaan melakukan perekrutan pekerja formal serta daya saing Indonesia.

Kekhawatiran tersebut muncul karena perusahaan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru mengenai PHK, pesangon, struktur upah dan sejumlah kewajiban ketenagakerjaan lainnya. Reuters melaporkan bahwa Apindo sebelumnya menilai kenaikan biaya tenaga kerja berpotensi menghambat perekrutan formal.

BACA JUGA:  DPR: UU Ketenagakerjaan Baru Kembalikan Hak Pekerja, Siapkan Dana Cadangan Pesangon

Assegaf Hamzah & Partners juga menyarankan perusahaan melakukan peninjauan terhadap rencana PHK, biaya tenaga kerja dan struktur pengupahan menyusul perubahan regulasi tersebut.

Pekerja Informal dan Platform Digital Mendapat Perlindungan

UU baru juga memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja di luar hubungan kerja formal, termasuk pekerja informal dan pekerja platform digital.

Berdasarkan analisis Assegaf Hamzah & Partners terhadap rancangan aturan tersebut, pekerja platform digital akan mendapatkan sejumlah bentuk perlindungan, termasuk jaminan sosial, prinsip upah yang adil, transparansi algoritma yang digunakan untuk mengelola pekerjaan serta perlindungan dari penonaktifan akun tanpa alasan yang jelas.

Ketentuan tersebut menjadi relevan seiring berkembangnya model pekerjaan berbasis platform digital dan ekonomi informal yang semakin banyak menyerap tenaga kerja.

Mengubah Sejumlah Ketentuan UU Cipta Kerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari perubahan terhadap sejumlah ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2, Tersedia 24 Kejuruan dan Sertifikat BNSP

UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sebelumnya mengubah berbagai ketentuan ketenagakerjaan, termasuk mengenai pesangon dan hubungan kerja, dengan tujuan antara lain memperbaiki iklim investasi.

Pengesahan UU Cipta Kerja kala itu memicu demonstrasi besar yang melibatkan pekerja, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil.

Penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan kemudian dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi pada 2024 memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Proses tersebut berawal dari gugatan yang diajukan sejumlah serikat pekerja.

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, pemerintah dan DPR kini memiliki kerangka hukum baru yang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha dan negara, termasuk mengenai PHK, pesangon, pengupahan, pekerja informal serta pekerja platform digital.

Implementasi aturan tersebut selanjutnya akan menjadi perhatian, terutama terkait mekanisme jaminan pesangon, penerapan pembatasan PHK dan dampaknya terhadap biaya tenaga kerja serta penciptaan lapangan kerja formal.  (Sumber : Reuters )