JAKARTA – Skema penghitungan pesangon dengan faktor pengali 0,5 resmi dihapus setelah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah menetapkan batas minimal penghitungan pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar satu kali pengali. Pemerintah juga memperketat ketentuan PHK dengan alasan efisiensi perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian terhadap hak finansial pekerja yang terkena PHK sekaligus mencegah perusahaan menggunakan alasan efisiensi secara mudah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
“Nanti kalau lebih detilnya nanti deh, kita tunggu aja draftnya. Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangon pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,” kata Yassierli seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Yassierli, ketentuan baru tersebut memastikan tidak ada lagi penggunaan faktor pengali 0,5 dalam perhitungan pesangon. Perhitungan hak pekerja tetap akan mempertimbangkan masa kerja dan alasan terjadinya PHK.
“Iya, jadi tidak ada lagi pengalinya 0,5. Dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya,” ujarnya.
Pemerintah Siapkan Dana Cadangan Pesangon
Selain menghapus faktor pengali 0,5, pemerintah juga menyiapkan mekanisme dana cadangan pesangon. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan mengaku tidak memiliki dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak pekerja akibat PHK.
Ketentuan teknis mengenai dana cadangan pesangon nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Jadi realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon. Dan detilnya nanti kita akan atur di PP,” jelas Yassierli.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap pembayaran hak pekerja tidak lagi terkendala oleh alasan perusahaan tidak memiliki dana ketika terjadi PHK.
Pengusaha Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga memperluas perlindungan sejak tahap rekrutmen. Salah satu ketentuan baru adalah larangan bagi pengusaha menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik calon pekerja.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja, tetapi juga mencakup peserta pelatihan dan pemagangan.
“Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja,” terang Yassierli.
Ketentuan tersebut diharapkan memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja sekaligus mencegah praktik penahanan dokumen pribadi yang dapat membatasi kebebasan pekerja.
Perluas Perlindungan Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas
UU baru tersebut juga mengatur sejumlah bentuk perlindungan lainnya, termasuk penguatan pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pemerintah turut memberikan kepastian terhadap hak pekerja perempuan, khususnya hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
Selain itu, regulasi tersebut memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Lima, kepastian pelindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya. Enam, kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas,” ujar Yassierli.
Regulasi baru ini juga memperluas payung hukum terhadap pola kerja fleksibel yang berkembang seiring perubahan dunia kerja dan transformasi digital.
Survei Kebutuhan Hidup Layak hingga Outsourcing BUMN
Pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dewan Pengupahan juga akan melakukan survei kebutuhan hidup layak sebagai bagian dari penguatan kebijakan ketenagakerjaan.
Selain itu, beleid tersebut memuat penguatan perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penyelenggaraan alih daya di lingkungan BUMN nantinya diwajibkan dilakukan melalui anak perusahaan.
“Dan terakhir, penguatan pelindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaran alih daya oleh anak perusahaan,” tutup Yassierli.
Dengan disahkannya UU Perlindungan Ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR berharap regulasi baru tersebut dapat memberikan keseimbangan antara kepastian berusaha dan penguatan perlindungan hak pekerja, khususnya dalam menghadapi risiko PHK.
Kalau Anda ingin, saya juga bisa membuat versi berita yang lebih tajam untuk media buruh, dengan fokus utama pada “pesangon pengali 0,5 dihapus” dan dampaknya terhadap pekerja. (Sumber : news.lensahukum.co.id)











