Nasional

Andi Gani Puas UU Pelindungan Ketenagakerjaan Akomodasi 90 Persen Tuntutan Buruh

155
×

Andi Gani Puas UU Pelindungan Ketenagakerjaan Akomodasi 90 Persen Tuntutan Buruh

Sebarkan artikel ini

Andi Gani Satisfied as New Employment Protection Law Accommodates 90 Percent of Workers’ Demands

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea saat ditemui dalam acara peresmian Museum Marsinah di Nganjuk, Sabtu (1652026)(KOMPAS.comUSMAN HADI)

JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyatakan puas setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Andi menilai aturan baru tersebut telah mengakomodasi sebagian besar aspirasi yang selama ini diperjuangkan kalangan buruh. Menurut dia, sekitar 90 persen tuntutan pekerja telah masuk dalam substansi UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Ya, tentu dengan apa yang terjadi hari ini, saya puas gitu lho. Saya puas karena memang mengakomodir 90 persen tuntutan buruh. Karena kan tidak mungkin 100 persen, enggak mungkin,” kata Andi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026) sore.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Agenda pengambilan keputusan tingkat II atas RUU tersebut memang tercantum dalam rapat paripurna DPR pada 6 Oktober 2026.

Menurut Andi, salah satu perubahan penting yang dinilai memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja adalah ketentuan mengenai outsourcing atau alih daya.

BACA JUGA:  ASPIRASI Dorong Perlindungan Pekerja Perbankan di Tengah Transformasi Digital

Ia menjelaskan, aturan baru mengubah konsep hubungan kerja dalam pekerjaan yang dialihdayakan. Menurut Andi, pekerja yang menjalankan pekerjaan outsourcing harus memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pemberi kerja, sedangkan pekerjaan tertentu yang menjadi objek alih daya dapat diserahkan kepada perusahaan lain.

“Jadi, pekerjaannya (yang di-outsourcing). Jadi kalau misalnya teman-teman pers, dia harus pekerja tetap di PT X. PT X-lah yang di-outsourcing pekerjaannya. Jadi sangat luar biasa perlindungannya,” ujar Andi.

Perubahan ketentuan outsourcing menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam UU baru tersebut. Sejumlah pemberitaan mengenai UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mencatat adanya pembatasan baru terhadap praktik outsourcing dan penguatan perlindungan pekerja.

Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan

Selain outsourcing, Andi juga menyoroti ketentuan mengenai hak pekerja perempuan. Ia menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru memberikan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan cuti haid kepada pekerja perempuan.

Menurut dia, ketentuan tersebut merupakan salah satu bentuk penguatan perlindungan pekerja yang diatur dalam regulasi baru.

Andi menilai masih terdapat berbagai ketentuan lain yang memberikan perlindungan lebih besar bagi pekerja, meskipun tidak seluruh tuntutan serikat buruh dapat diakomodasi.

“Memang tidak mungkin 100 persen,” kata Andi.

DPR dan Pemerintah Selesaikan Pembahasan

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya dibahas secara intensif oleh DPR bersama pemerintah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha.

BACA JUGA:  RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Upah Pekerja yang Ditahan, Timboel Siregar Minta Dibayar Penuh

Pemerintah dan Komisi IX DPR kemudian menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke tahap pengambilan keputusan tingkat II. Pembahasan tingkat I berlangsung hingga awal Oktober 2026, sebelum akhirnya RUU disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026).

Dalam laporan Panitia Kerja (Panja), UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, tenaga kerja asing, pengupahan, serta perlindungan pekerja.

Pengesahan tersebut menjadi bagian dari upaya DPR dan pemerintah untuk menyusun kembali norma ketenagakerjaan agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja.

Sebelum pembahasan tingkat akhir, pemerintah melalui kementerian terkait menyerap masukan dari serikat pekerja dan pengusaha. Aspirasi tersebut kemudian dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan bersama DPR.

BACA JUGA:  UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Atur soal PKWT, Pesangon, hingga Sanksi

Dinilai Menjadi Babak Baru Perlindungan Pekerja

Bagi Andi Gani, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak sekadar menjadi perubahan regulasi, tetapi juga merupakan hasil dari proses panjang perjuangan serikat pekerja.

Ia sebelumnya menyebut proses pembahasan regulasi tersebut membuka ruang dialog antara DPR, pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk memperdebatkan berbagai ketentuan ketenagakerjaan.

Setelah disahkan, UU baru tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus memberikan kerangka hubungan industrial yang lebih jelas bagi perusahaan.

Sejumlah ketentuan baru, termasuk perubahan aturan outsourcing, hak pekerja perempuan, pengupahan, serta perlindungan dalam hubungan kerja, kini menjadi bagian dari regulasi ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR.

Bagi kalangan buruh, pengesahan UU tersebut menjadi momentum penting setelah proses panjang penyampaian aspirasi. Andi Gani pun menilai hasil akhirnya telah memenuhi sebagian besar tuntutan pekerja, meskipun masih terdapat sejumlah aspirasi yang belum sepenuhnya terakomodasi. (Sumber : kompas.com)