HukumNasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Upah Pekerja yang Ditahan, Timboel Siregar Minta Dibayar Penuh

130
×

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Upah Pekerja yang Ditahan, Timboel Siregar Minta Dibayar Penuh

Sebarkan artikel ini

Employment Protection Bill Regulates Wages for Detained Workers, Timboel Siregar Calls for Full Pay

ILUSTRASI foto atau gambaran visual terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Upah Pekerja yang Ditahan

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur ketentuan mengenai hak pekerja yang ditahan karena diduga melakukan tindak pidana. Dalam aturan yang tercantum dalam Pasal 209, perusahaan tidak diwajibkan membayar upah selama pekerja menjalani masa penahanan.

Sebagai gantinya, keluarga pekerja dapat memperoleh bantuan dengan besaran antara 25 persen hingga maksimal 50 persen dari upah, tergantung jumlah tanggungan keluarga.

Dalam ketentuan tersebut, bantuan diberikan sebesar 25 persen bagi pekerja dengan satu tanggungan, 35 persen untuk dua tanggungan, 45 persen untuk tiga tanggungan, dan 50 persen untuk empat tanggungan atau lebih.

Bantuan tersebut diberikan paling lama selama enam bulan sejak pekerja ditahan. Apabila setelah enam bulan pekerja masih belum dapat bekerja karena proses pidana belum selesai, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, RUU tersebut juga mengatur bahwa perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja apabila sebelum masa enam bulan berakhir pengadilan menyatakan pekerja yang bersangkutan tidak bersalah.

Ketentuan ini mendapat perhatian dari Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar. Ia menilai pengaturan mengenai pembayaran upah tersebut masih perlu diperbaiki.

BACA JUGA:  RUU Ketenagakerjaan Harus Jadi Momentum Reformasi Sistem Ketenagakerjaan Nasional

Menurut Timboel, pekerja yang baru berstatus sebagai tersangka atau terdakwa semestinya tetap memperoleh upah secara penuh hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, kalaupun ditahan, ya anaknya butuh makan, istrinya butuh makan atau pasangannya butuh makan, ya harus dikasih 100% sampai nanti putusan pengadilan,” kata Timboel saat dihubungi, Senin (5/10/2026).

Timboel menilai prinsip praduga tak bersalah perlu menjadi pertimbangan dalam mengatur hak pekerja yang tersangkut perkara pidana. Menurutnya, pengurangan penghasilan pekerja selama proses hukum juga dapat memberikan dampak langsung terhadap kehidupan keluarganya.

“Bahwa 25% itu, 50% itu, itu tidak bisa menjamin kesejahteraan keluarga. Justru ada problem keluarga ikut dihukum, itu kan yang enggak tepat gitu lho,” ujarnya.

Soroti Batas Enam Bulan

Selain persoalan besaran bantuan, Timboel juga menyoroti ketentuan yang memberikan ruang bagi perusahaan melakukan PHK setelah pekerja ditahan selama enam bulan.

Ia menilai enam bulan tidak semestinya dijadikan batas waktu yang kaku karena proses hukum pidana dapat berlangsung lebih lama. Lamanya proses tersebut juga tidak sepenuhnya berada dalam kendali pekerja.

“Enam bulan itu juga kan tidak bisa menjadi patokannya kaku gitu ya. Bahwa proses pengadilan kan bisa saja berproses lebih lama dan sebagainya. Tapi kan yang penting adalah bagaimana sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, hak pekerja itu diberikan,” jelasnya.

Timboel juga menekankan bahwa apabila pekerja akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan kembali dipekerjakan, pemulihan hak tidak cukup hanya berupa pengembalian status kerja.

BACA JUGA:  18 Konfederasi Buruh Minta DPR Hindari "Pasal Titipan" dalam Penyusunan UU Ketenagakerjaan Baru

Menurut dia, hak pekerja yang sebelumnya tidak dibayarkan selama menjalani proses hukum juga perlu dipulihkan.

“Kalau dipekerjakan kembali, hak-haknya tidak hanya sekedar disebutkan mempekerjakan kembali, tapi bagaimana membayar hak-haknya yang tidak dibayarkan selama ini dengan dendanya,” katanya.

Apindo: Berlaku Prinsip No Work, No Pay

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menyampaikan pandangan berbeda.

Menurut Bob, hubungan kerja pada dasarnya menerapkan prinsip no work, no pay, yakni upah diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Ia menilai persoalan penahanan pekerja perlu dilihat dari kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.

“Lah prinsip dalam ketenagakerjaan no work no paid. Kecuali dalam kondisi tertentu seperti sakit atau force majeur. Itu pun ada jangka waktu tertentu. Sedang kasus pidana itu wilayah hukum pidana mestinya tidak dikaitkan kepada pemberi kerja,” kata Bob.

Bob mengatakan persoalannya bukan semata-mata apakah pekerja ditahan atau telah dinyatakan bersalah. Menurut dia, yang menjadi dasar pembayaran upah adalah apakah pekerja dapat menjalankan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.

“Jadi masalahnya bukan ditahan atau tidak ditahan atau vonis bersalah atau tidak bersalah tapi masalahnya kalau bekerja wajib dibayar begitu juga sebaliknya,” ujarnya.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya isu yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, khususnya terkait keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keluarganya dengan prinsip hubungan kerja serta kewajiban perusahaan membayar upah.

BACA JUGA:  Andi Gani Puas UU Pelindungan Ketenagakerjaan Akomodasi 90 Persen Tuntutan Buruh

RUU tersebut masih berada dalam proses pembahasan, sehingga ketentuan mengenai pekerja yang ditahan maupun hak atas upah masih dapat mengalami perubahan sebelum menjadi undang-undang. (Sumber : infosawit.com)