HukumNasional

Apindo Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Berlaku Seragam, Dorong Konsep Flexicurity

108
×

Apindo Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Berlaku Seragam, Dorong Konsep Flexicurity

Sebarkan artikel ini

Apindo Urges Flexible Labor Law, Calls for Flexicurity Approach in Employment Bill

ILUSTRASI - Kawal UU Perlindungan Ketenagakerjaan-Adil Untuk Semua

JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak memberlakukan ketentuan yang sama secara seragam untuk seluruh sektor usaha. Menurut pengusaha, karakteristik dan kebutuhan operasional setiap industri berbeda sehingga membutuhkan fleksibilitas dalam pengaturan pekerjaan, tanpa mengurangi perlindungan terhadap pekerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan revisi aturan ketenagakerjaan perlu mengadopsi prinsip flexicurity, yakni keseimbangan antara fleksibilitas bagi dunia usaha dan jaminan perlindungan bagi pekerja.

“Undang-Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan, dan sektor-sektor yang lain,” kata Bob dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Bob, setiap sektor usaha memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda. Karena itu, aturan mengenai jam kerja, perjanjian kerja, hingga alih daya atau outsourcing dinilai tidak selalu dapat diterapkan dengan pendekatan yang sama.

BACA JUGA:  Demo Buruh Bikin Jalan Kebon Sirih Padat Merayap, Antrean Kendaraan Mengular

Ia mencontohkan sektor pariwisata yang memiliki kebutuhan operasional selama 24 jam, termasuk pada hari libur nasional. Kondisi serupa, menurutnya, juga ditemukan pada sektor perkebunan kelapa sawit yang mempunyai pola operasional tersendiri.

“Jika seluruh hal diatur undang-undang maka tidak akan jalan. Misalnya terkait jam kerja 8 jam, di sektor pariwisata para pekerja justru bekerja 24 jam di tanggal merah,” ujarnya.

Bob juga menyoroti penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing. Menurut dia, pengaturan yang terlalu kaku berpotensi menyulitkan perusahaan dalam menyesuaikan pola kerja dengan kebutuhan masing-masing sektor.

Ia menilai pembatasan jam kerja yang tidak mempertimbangkan karakteristik industri dapat berdampak pada meningkatnya kebutuhan lembur. Perusahaan, kata Bob, bisa terpaksa menambah jam lembur untuk memenuhi target produksi yang pada akhirnya meningkatkan biaya operasional.

BACA JUGA:  Buruh Beri Tenggat DPR dan Pemerintah hingga 22 September, Ancam Kerahkan 100 Ribu Massa

RUU Ketenagakerjaan Masuk Pembicaraan Tingkat I

Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan, Zainul Munasichin, mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memasuki pembicaraan tingkat I antara DPR dan pemerintah.

Pembahasan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, hingga kepastian bagi dunia usaha.

Salah satu pendekatan yang turut dibahas adalah perubahan paradigma dari konsep “kerja tetap” menjadi “tetap kerja”.

Melalui pendekatan tersebut, perlindungan pekerja tidak hanya diarahkan pada keberlangsungan pekerjaan di satu perusahaan. Pekerja juga perlu memperoleh dukungan ketika kehilangan pekerjaan sehingga memiliki kesempatan untuk kembali memasuki pasar kerja.

Zainul menilai pendekatan yang hanya bertumpu pada status pekerjaan tetap tidak lagi cukup untuk menghadapi perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.

BACA JUGA:  Seperempat Pekerja Indonesia Masih Jalani Jam Kerja Berlebih, Tantangan Ketenagakerjaan Belum Usai

Menurut dia, DPR ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi selama bekerja. Namun, ketika pekerja kehilangan pekerjaan, negara juga diharapkan menyediakan perlindungan dan dukungan agar mereka dapat kembali memperoleh pekerjaan.

DPR Akan Per mempertemukan Buruh dan Pengusaha

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada Oktober 2026.

Namun, proses pembahasan masih menghadapi perbedaan pandangan antara sejumlah federasi buruh dan Apindo, khususnya terkait sejumlah ketentuan dalam rancangan undang-undang.

Dasco mengatakan DPR akan mempertemukan perwakilan buruh dan pengusaha untuk mencari titik temu sebelum pembahasan RUU tersebut dilanjutkan.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan untuk mencari formulasi regulasi yang dapat memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memberikan kepastian dan ruang adaptasi bagi dunia usaha.  (Sumber : voi.id)