JEPARA, JAWA TENGAH – Sebanyak 670 pekerja PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terancam kehilangan pekerjaan setelah perusahaan memutuskan menghentikan operasional pabrik secara permanen mulai 1 Agustus 2026.
Penutupan pabrik yang berlokasi di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, itu dipastikan akan berdampak langsung terhadap seluruh karyawan yang selama ini bekerja di perusahaan manufaktur garmen tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (DinkopUMKNakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, membenarkan informasi mengenai penutupan perusahaan yang telah beroperasi di Jepara sejak 2014 tersebut.
Menurut Zamroni, keputusan penghentian operasional diambil oleh manajemen pusat setelah perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus dalam beberapa tahun terakhir.
“Perusahaan menyampaikan bahwa berdasarkan laporan keuangan, kurang lebih selama lima tahun terakhir kondisinya merugi. Karena itu, perusahaan pusat memutuskan untuk menutup operasional pabrik Samwon di Jepara,” kata Zamroni saat dihubungi, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas produksi pada Juli 2026 menjadi bulan terakhir operasional perusahaan. Mulai 1 Agustus 2026, pabrik resmi menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
“Operasional bulan ini menjadi yang terakhir, dan per 1 Agustus 2026 perusahaan sudah tutup. Kondisi terakhir karyawan kurang lebih sejumlah 670 terpaksa di-PHK,” ujarnya.
PT Samwon Busana Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur tekstil dan konveksi dengan produk pakaian untuk pasar ekspor. Selama lebih dari satu dekade beroperasi di Jepara, perusahaan menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Kecamatan Kalinyamatan.
Penutupan pabrik ini menambah daftar perusahaan padat karya yang menghentikan operasional di tengah tantangan industri tekstil dan garmen. Selain berdampak terhadap ratusan pekerja yang kehilangan mata pencaharian, kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi perekonomian masyarakat di sekitar kawasan industri Kalinyamatan yang selama ini bergantung pada aktivitas perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Jepara diharapkan dapat mengawal proses pemutusan hubungan kerja agar seluruh hak normatif pekerja terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk membantu para pekerja terdampak memperoleh kesempatan kerja baru. (Sumber : Harianmuria.com)
