JAKARTA — Raksasa teknologi Korea Selatan, Samsung Electronics, akhirnya mencapai kesepakatan dengan serikat pekerja setelah terancam aksi mogok massal selama 18 hari yang melibatkan sekitar 48.000 buruh.
Aksi mogok sedianya dimulai pada 21 Mei 2026 setelah negosiasi panjang antara manajemen dan serikat pekerja menemui jalan buntu. Para pekerja menuntut sistem penggajian dan bonus yang lebih transparan, seiring melonjaknya keuntungan perusahaan di tengah tingginya permintaan chip memori global.
Sebagai produsen chip memori terbesar di dunia, Samsung menikmati lonjakan bisnis hingga kapitalisasi pasarnya menembus US$1 triliun. Namun, para pekerja menilai pertumbuhan tersebut tidak diikuti peningkatan kesejahteraan karyawan.
Serikat pekerja sebelumnya mendesak Samsung menghapus batas bonus maksimal 50% dari gaji tahunan serta mengalokasikan 15% laba operasional perusahaan untuk bonus pekerja. Tuntutan itu telah diperjuangkan lebih dari satu tahun.
Setelah negosiasi alot yang juga dimediasi pemerintah Korea Selatan, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan di menit-menit terakhir sehingga rencana mogok massal ditunda.
Meski membawa kelegaan bagi pemerintah dan pasar, isi kesepakatan justru memunculkan kekhawatiran baru di kalangan investor. Pasalnya, beberapa pekerja disebut berpotensi menerima bonus hingga US$416.000 atau sekitar Rp7,3 miliar.
Kesepakatan tersebut akan menjalani proses pemungutan suara pada 22–27 Mei 2026 dan diperkirakan mendapat persetujuan anggota serikat pekerja.
Potensi mogok kerja di Samsung sebelumnya dinilai bisa mengguncang ekonomi Korea Selatan sekaligus mengganggu rantai pasok chip global. Samsung diketahui menyumbang sekitar seperempat total ekspor Korea Selatan.
Respons pasar pun langsung terlihat. Saham Samsung dan indeks KOSPI melonjak hampir 8% setelah tercapainya kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja.
Bonus Jumbo Bikin Investor Cemas
Analis senior NH Investment & Securities, Ryu Young-ho, mengatakan investor memang menyambut positif batalnya aksi mogok. Namun, beban biaya tenaga kerja yang meningkat akibat bonus jumbo menjadi perhatian tersendiri.
Dalam skema terbaru, Samsung disebut hanya akan mengalokasikan sekitar 10,5% laba operasional untuk bonus divisi chip, lebih rendah dari tuntutan awal serikat pekerja sebesar 15%.
Bonus tersebut sebagian besar akan dibayarkan dalam bentuk saham perusahaan selama minimal 10 tahun. Pembayaran bergantung pada pencapaian target laba operasional divisi chip Samsung hingga 2035.
Sebagai ilustrasi, pekerja chip memori dengan gaji pokok 80 juta won per tahun diperkirakan bisa menerima bonus sekitar 626 juta won atau setara Rp7,3 miliar tahun ini.
Kepala divisi chip Samsung, Jun Young-hyun, dalam surat internalnya meminta seluruh pekerja meninggalkan konflik berkepanjangan dan kembali fokus memperkuat daya saing global perusahaan.
Sumber: CNBC Indonesia/Reuters
