Para pekerja mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan di kawasan KBC, Batam Kota, Selasa (27/10/2026). Mereka meminta pemerintah turun tangan memediasi persoalan dengan manajemen, terutama terkait kepastian pemenuhan hak-hak pekerja apabila hubungan kerja berakhir.
Pembahasan yang melibatkan pekerja, pihak manajemen, dan pengawas ketenagakerjaan berlangsung sejak siang hingga sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan perusahaan berencana melakukan PHK terhadap seluruh karyawan karena tidak lagi memiliki bahan baku maupun pesanan untuk menjalankan produksi.
“Artinya mereka ingin melakukan pemutusan hubungan kerja kepada seluruh karyawan. Namun demikian, tentu kami meminta kepada seluruh pegawai tenang dan sedang dimediasikan dengan manajemen,” kata Diky.
Menurut Diky, pihak manajemen telah menemui pengawas ketenagakerjaan untuk membahas penyelesaian hak-hak pekerja. Pemerintah mendorong kedua belah pihak mencapai kesepakatan tertulis agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa berlarut-larut.
“Manajemen tadi sudah datang juga ke pengawas untuk sama-sama melakukan perjanjian bersama terkait hak-hak karyawan tersebut,” ujarnya.
Masa Kerja Pekerja Beragam, Kompensasi Masih Dihitung
Diky menyebut jumlah pekerja yang dibahas dalam mediasi berkisar 140 hingga 145 orang. Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi dan keterangan para pekerja, jumlah karyawan yang terdampak disebut mencapai sekitar 150 orang.
Sebagian besar pekerja diketahui berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Masa kerja mereka bervariasi, mulai dari enam bulan hingga dua tahun.
Besaran kompensasi yang menjadi hak setiap pekerja akan dihitung berdasarkan masa kerja dan ketentuan yang berlaku. Namun, hingga mediasi berlangsung, pemerintah belum merinci total kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan.
Pengawas ketenagakerjaan masih perlu menyelesaikan perhitungan hak masing-masing pekerja sebelum pembayaran dapat dilakukan.
Diky mengatakan manajemen telah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran kompensasi. Meski demikian, belum ada tenggat waktu pembayaran yang disebutkan secara spesifik.
“Perusahaan tadi meyakinkan kita bahwa mereka akan bertanggung jawab dan akan menyelesaikan kompensasi itu dalam waktu tidak terlalu lama,” ujarnya.
Pemerintah berharap penghitungan hak pekerja segera dirampungkan sehingga pembayaran dapat dilakukan secepat mungkin.
PHK Disebut Akibat Tidak Ada Pesanan Produksi
Diky menjelaskan, rencana PHK di PT Yisheng Photovoltaic berkaitan dengan tidak adanya proyek dan pesanan baru untuk produk panel surya yang dihasilkan perusahaan.
“Proyeknya enggak ada lagi, pesanannya tak ada lagi,” katanya.
Kondisi tersebut membuat keberlangsungan pekerjaan para karyawan berada dalam ketidakpastian. Pemerintah kini mendorong penyelesaian melalui perundingan antara manajemen dan pekerja, terutama untuk memastikan hak-hak karyawan yang terdampak tidak terabaikan.
Penyelesaian kompensasi menjadi salah satu hal penting yang perlu dipastikan sebelum persoalan PHK tersebut dinyatakan tuntas.
Menambah Daftar Persoalan Ketenagakerjaan di Batam
Persoalan di PT Yisheng Photovoltaic menambah daftar kasus ketenagakerjaan di Batam yang berkaitan dengan ketidakpastian pekerjaan dan pemenuhan hak pekerja.
Sebelumnya, sekitar 400 pekerja PT Dunia Solar Indonesia di kawasan Batu Ampar memperjuangkan penyelesaian kompensasi terkait hubungan kerja mereka.
Persoalan lain juga terjadi di PT Ghim Li Indonesia. Sebanyak 1.025 pekerja sebelumnya memperjuangkan pemenuhan hak setelah menghadapi masalah hubungan kerja.
Dalam kasus PT Ghim Li Indonesia, gaji pekerja dilaporkan telah dibayarkan. Namun, persoalan pembayaran pesangon dan hak terkait BPJS Ketenagakerjaan disebut belum seluruhnya selesai.
Meski sama-sama berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan, setiap kasus memiliki kondisi dan status hubungan kerja yang berbeda. Karena itu, para pekerja yang terdampak tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pengangguran sebelum status hubungan kerja mereka dipastikan.
Untuk PT Yisheng Photovoltaic, persoalan utama saat ini adalah rencana PHK akibat tidak adanya pesanan produksi serta kepastian penyelesaian kompensasi bagi karyawan.
Sementara itu, pekerja PT Dunia Solar Indonesia dan PT Ghim Li Indonesia masih memperjuangkan penyelesaian hak sesuai persoalan yang mereka hadapi masing-masing.
Pemerintah Dorong Kesepakatan Bersama
Diky berharap proses mediasi antara pekerja dan manajemen PT Yisheng Photovoltaic menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Pemerintah akan mendorong penyelesaian hak pekerja berdasarkan hasil perhitungan pengawas ketenagakerjaan. Dengan demikian, besaran kompensasi yang menjadi hak setiap karyawan dapat diketahui secara jelas.
“Intinya hari ini ada kesepakatan antara manajemen melalui pimpinannya dan juga seluruh karyawan. Kita berharap perjanjian bersama ini bisa menjadi win-win solution terhadap penyelesaian persoalan PHK ini,” tuturnya.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi jalan keluar bagi pekerja yang menghadapi ketidakpastian pekerjaan sekaligus memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan hak-hak karyawan.
Hingga proses mediasi berlangsung, fokus penyelesaian masih tertuju pada perhitungan kompensasi, penyusunan perjanjian bersama, dan kepastian waktu pembayaran kepada para pekerja yang terdampak. (Sumber : metropolis.batampos.co.id)
