Shinta menegaskan, pihaknya belum dapat menilai secara menyeluruh substansi aturan baru itu karena belum menerima naskah final yang telah disahkan. Menurutnya, komentar tanpa membaca ketentuan secara langsung berisiko menimbulkan penilaian yang tidak sesuai dengan isi undang-undang.
“Jadi makanya kenapa saya belum menjawab nih teman-teman juga banyak nanya, kita nunggu. Soalnya kalau enggak ada naskahnya gimana kita mau komentar gitu? Kita enggak tahu persisnya,” ujar Shinta saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, Apindo sebelumnya telah menyampaikan berbagai masukan dan pandangan kepada pemerintah terkait sejumlah isu ketenagakerjaan. Namun, organisasi pengusaha tersebut memilih menunggu naskah resmi sebelum memastikan bagaimana usulan-usulan itu diakomodasi dalam ketentuan yang baru.
Apindo Soroti Aturan Alih Daya
Shinta mengakui terdapat indikasi bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengarah kembali pada pengaturan dalam undang-undang sebelumnya. Salah satu isu yang disinggungnya adalah ketentuan mengenai alih daya atau outsourcing.
Meski demikian, Apindo menegaskan pentingnya melihat keseluruhan substansi aturan sebelum memberikan kesimpulan. Menurut Shinta, pembahasan ketenagakerjaan juga perlu memperhatikan tantangan dunia kerja yang terus berkembang, termasuk kebutuhan terhadap pekerjaan masa depan (future of work) dan peningkatan pelatihan tenaga kerja.
Shinta menambahkan, apabila keputusan akhir pemerintah berbeda dengan masukan yang disampaikan kalangan pengusaha dan lebih mengakomodasi permintaan serikat pekerja, Apindo tetap perlu melihat secara langsung rumusan ketentuan yang ditetapkan.
“Tapi kalau pada akhirnya tetap dengan permintaan yang disampaikan oleh serikat buruh, ya itu kita enggak bisa. Itu keputusan pemerintah kan pada akhirnya yang menyampaikan kepada DPR gitu. Jadi ya kita mesti melihat naskahnya seperti apa,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Apindo belum mengambil posisi akhir terhadap keseluruhan substansi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Sikap organisasi pengusaha itu masih menunggu kejelasan rumusan pasal-pasal dalam naskah resmi.
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam laporan Panitia Kerja (Panja), RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Pengaturannya mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.
Pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Regulasi tersebut juga dimaksudkan untuk menyatukan norma yang selama ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menyampaikan sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam undang-undang baru tersebut. Di antaranya kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pelindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Dengan telah disahkannya undang-undang tersebut, perhatian berikutnya tertuju pada rumusan resmi pasal-pasal yang akan menjadi acuan pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan. Bagi kalangan pengusaha maupun pekerja, kejelasan substansi aturan menjadi penting untuk memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi penerapannya dalam hubungan industrial. (Sumber : CNN indonesia)
